
batampos – DPRD Kota Batam resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (8/7) sore.
Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam, mulai dari penyelesaian piutang pajak, optimalisasi retribusi daerah, evaluasi badan usaha milik daerah (BUMD), hingga pembenahan pengelolaan aset dan belanja daerah.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan pendapat akhir pemerintah dan menyatakan menerima seluruh rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
”Pemerintah Kota Batam menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam yang telah bekerja keras membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025,” ujar Amsakar.
Ia menegaskan, setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran, Pemkot Batam menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebelum selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau guna menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu perhatian utama DPRD adalah masih besarnya piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai Rp592.774.023.848.
Menanggapi hal itu, Amsakar mengatakan pemerintah telah membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh piutang tersebut. Tim akan memilah piutang yang masih berpotensi ditagih maupun yang telah memenuhi persyaratan administratif untuk dihapuskan sesuai ketentuan.
”Terkait piutang PBB-P2 sebesar Rp592.774.023.848,00, Pemerintah Kota Batam telah membentuk tim untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap piutang yang masih dapat ditagih maupun yang memenuhi persyaratan untuk dihapuskan,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga mengakui tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih perlu ditingkatkan. Untuk itu, Pemkot akan memperkuat sosialisasi sekaligus menggandeng ketua RT dan RW dalam pendataan kendaraan masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.
DPRD juga menyoroti belum optimalnya penerimaan retribusi daerah. Menjawab hal tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan retribusi, di antaranya melalui digitalisasi pembayaran menggunakan QRIS, virtual account, dan dompet digital bekerja sama dengan perbankan.
Pemkot juga akan mengintegrasikan pembayaran retribusi persampahan dengan tagihan air melalui kerja sama dengan SPAM Batam. Sementara di sektor parkir, pemerintah berencana melakukan verifikasi dan validasi seluruh titik parkir di tepi jalan umum maupun parkir mandiri, mengevaluasi tarif stiker parkir tahunan, meningkatkan kompetensi petugas parkir, serta memperketat pengawasan terhadap juru parkir guna meminimalkan kebocoran pendapatan daerah.
Catatan lain yang disampaikan DPRD berkaitan dengan kontribusi sejumlah BUMD yang dinilai belum optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Amsakar, pemerintah saat ini sedang mengevaluasi kinerja seluruh BUMD sebagai dasar menentukan keberlanjutan usaha masing-masing perusahaan daerah.
”Terkait keberadaan BUMD yang belum dapat memberikan pelayanan dan kontribusi terhadap peningkatan PAD, Pemerintah Kota Batam saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap seluruh kinerja BUMD sebagai bahan pertimbangan terhadap keberlanjutan usaha BUMD maupun penutupan BUMD sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, pemerintah juga mengakui realisasi belanja APBD 2025 belum optimal. Pendapatan daerah terealisasi sebesar 96,48 persen, sedangkan realisasi belanja baru mencapai 90,44 persen sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) masih tergolong tinggi.
Menurut Amsakar, kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor, seperti efisiensi belanja, sisa hasil tender, penghematan perjalanan dinas, efisiensi belanja pegawai, belanja tidak terduga yang tidak terpakai, hingga adanya paket pekerjaan yang batal akibat persoalan lahan maupun putus kontrak.
Karena itu, pemerintah berkomitmen meningkatkan kualitas perencanaan, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta memperkuat monitoring dan evaluasi agar realisasi belanja pada tahun anggaran berikutnya lebih optimal.
Dalam pembahasan Ranperda tersebut, DPRD juga menyoroti penyelesaian sejumlah proyek infrastruktur, khususnya di wilayah hinterland, yang belum berjalan optimal. Pemerintah menjelaskan keterlambatan dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kendala transportasi, kondisi cuaca, hingga persoalan administrasi penyedia jasa konstruksi.
Pengelolaan aset daerah juga menjadi perhatian DPRD. Menurut Amsakar, pemerintah akan mempercepat proses penghapusan aset melalui reklasifikasi dan pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sementara aset yang belum dimanfaatkan secara optimal akan didorong melalui skema sewa maupun Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian ruas jalan di Kota Batam masih tercatat sebagai aset BP Batam meskipun biaya pemeliharaannya menggunakan APBD Kota Batam. Ke depan, pencatatan aset tersebut akan disesuaikan dengan kebijakan akuntansi pemerintah daerah agar administrasi aset menjadi lebih tertib.
Menutup pendapat akhirnya, Amsakar memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah dalam menyusun program pembangunan ke depan.
”Terkait program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, Pemerintah Kota Batam terus berupaya agar program dan kegiatan perangkat daerah selaras dengan target pembangunan sesuai RPJMD dan RKPD,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh catatan yang disampaikan DPRD akan menjadi pijakan bagi pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah, meningkatkan efektivitas penggunaan APBD, serta memastikan manfaat pembangunan semakin dirasakan masyarakat. (*)

