Jumat, 10 Juli 2026

Kasasi Ditolak, Penyiksa ART Tetap Dipenjara 7 Tahun

Berita Terkait

Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Roslina selaku majikan korban, dan Merliyati sepupu terdakwa yang turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Perjalanan hukum kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART), Intan, akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam maupun terpidana Roslina, sehingga vonis tujuh tahun penjara terhadap terdakwa resmi berkekuatan hukum tetap.

Putusan kasasi tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, didampingi Panitera Pengganti Bayuardi. Amar putusan dibacakan pada 21 Mei 2026.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 16/PID.SUS/2026/PT TPG yang sebelumnya mengurangi hukuman Roslina dari 10 tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Bahan Nuklir, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap.

“Karena putusan ini sudah pada tingkat akhir, kami menerima putusan tersebut,” ujar Gustian, Kamis, (9/7).

Ia memastikan Kejaksaan Negeri Batam tidak akan lagi menempuh upaya hukum lanjutan. “Kami tidak melakukan upaya hukum lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam pada Desember 2025 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Roslina dan dua tahun penjara kepada Merliati. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu Mandala Putra menilai perbuatan Roslina bukan sekadar penganiayaan, melainkan penyiksaan yang dilakukan secara sadar, berulang, dan dalam waktu yang cukup lama hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca Juga: Beraksi di Batam, Ratusan WNA Pelaku Scamming Diproses di Tiongkok

Majelis juga menyatakan tidak terdapat satu pun keadaan yang meringankan bagi terdakwa. Selama persidangan, Roslina dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Fakta persidangan mengungkap kekerasan terhadap korban berlangsung sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Selama bekerja sebagai ART, Intan mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke dinding hingga kepalanya diinjak.

Korban juga mengalami penyiksaan dengan cara mulutnya disetrum menggunakan raket nyamuk. Selain itu, ia tidak diberi makan secara layak, dipaksa memakan kotoran anjing, dan dipaksa meminum air dari kloset.

Rangkaian kekerasan tersebut menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa hingga perkara berlanjut ke tingkat kasasi sebelum akhirnya diputus berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung. (*)

UPDATE