Jumat, 10 Juli 2026

Diduga Aniaya Anak Kembar dan Ayahnya, Pegawai Imigrasi Dipolisikan

Berita Terkait

Ilustrasi penganiayaan.

batampos – Dua pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial GO (13) dan GT (13) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan seorang pegawai Imigrasi berinisial SBW di kawasan fasilitas umum (fasum) Perumahan Tiban Indah, Sekupang. Dalam peristiwa itu, ayah kedua korban, CS (42), juga mengaku menjadi korban penganiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada akhir Juni lalu dan telah dilaporkan ke Polsek Sekupang. Kuasa hukum korban mendesak kepolisian agar segera mempercepat penanganan perkara, mengingat korban merupakan anak di bawah umur.

Kuasa hukum korban, Erry Syahrial, mengatakan insiden bermula saat kedua anak tersebut bermain bersama teman-temannya di area fasilitas umum perumahan. Aktivitas mereka diduga menimbulkan kebisingan hingga memicu kedatangan terlapor.

“Klien kami yang masih berusia 13 tahun diduga ditampar dan dicekik. Padahal mereka hanya bermain di fasilitas umum bersama teman-temannya,” ujar Erry, Kamis (9/7).

Baca Juga: Libur Sekolah, Harga Ayam Potong di Batam Turun dalam Dua Pekan Terakhir

Menurut Erry, dugaan kekerasan tidak berhenti terhadap kedua anak tersebut. Saat ayah korban berusaha meminta penjelasan, terlapor juga diduga melakukan tindakan serupa.

“Setelah menganiaya anak-anak itu, terlapor juga diduga menantang dan mencekik ayah korban. Karena itu kami membuat dua laporan, yakni dugaan penganiayaan terhadap anak dan penganiayaan terhadap orang dewasa,” katanya.

Erry menilai penanganan laporan yang telah dibuat sejak akhir Juni berjalan lambat. Ia meminta penyidik memberikan perhatian khusus karena perkara tersebut melibatkan anak sebagai korban.

“Kami mendesak polisi memprioritaskan penanganan kasus ini. Korban adalah anak sehingga semestinya mendapat perlindungan dan penanganan yang cepat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti terjadinya dugaan kekerasan di fasilitas umum yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk beraktivitas.

“Fasilitas umum adalah ruang publik yang harus ramah anak. Anak-anak berhak bermain dan berekspresi. Kalau memang dianggap mengganggu, seharusnya ditegur dengan cara yang baik, bukan dengan kekerasan,” ujarnya.

Erry menambahkan, terlapor yang disebut merupakan aparatur pemerintah semestinya memahami prinsip perlindungan anak serta menghormati hak-hak anak dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.

“Sebagai aparatur pemerintah, tentu yang bersangkutan seharusnya memahami hak-hak anak. Karena itu kami berharap bukan hanya proses pidana yang berjalan, tetapi juga ada evaluasi dan tindakan dari instansi tempat terlapor bekerja sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (*)

UPDATE