
batampos – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus perampasan telepon genggam milik seorang bocah berusia enam tahun di kawasan Top 100, Kecamatan Sagulung. Dua terduga pelaku berinisial RA (23) dan ME (28) berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris mengatakan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan salah satu terduga pelaku di kawasan Tembesi Lestari.
“Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku RA. Dari hasil pemeriksaan awal, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya, yakni ME, di sebuah rumah kos di kawasan yang sama,” ujar Anwar, Senin (20/7).
Baca Juga: Warga Tangkap Pencuri Kabel Tower, Polisi Pastikan Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Rayap Besi
Menurutnya, kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan para saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Peristiwa perampasan itu terjadi pada Jumat (3/7) sekitar pukul 17.58 WIB di depan D’Angel Pub, kawasan Top 100, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Saat itu, korban berinisial C datang bersama anaknya, SS (6), menggunakan sepeda motor untuk menemui istrinya yang bekerja di Jackpot Alexis. Korban masuk ke dalam lokasi untuk mengambil kunci rumah, sementara anaknya menunggu di depan sambil memainkan telepon genggam.
Tak lama berselang, saat korban kembali, sang anak mengaku telepon genggam Vivo Y21D warna hitam yang sedang digunakannya telah dirampas oleh orang tak dikenal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Sagulung.
Baca Juga: Spanyol Juara Dunia, Batam Larut dalam Euforia Nobar
Anwar menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan yang menyasar anak-anak.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama saat membawa anak-anak di tempat umum. Jangan lengah ketika anak memegang barang berharga, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal melalui layanan 110,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum di Polsek Sagulung sembari penyidik melengkapi berkas perkara. (*)

