
batampos – Pemerintah Kota Batam mulai menetapkan aturan ketat dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Selain memastikan seluruh proses penerimaan di sekolah negeri berlangsung tanpa pungutan biaya, pemerintah juga resmi melarang sekolah menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung atau calistung sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD).
Kebijakan itu tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026/2027 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Batam untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), SD, hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan penerimaan murid baru tahun ini harus berjalan transparan dan menjamin akses pendidikan yang setara bagi seluruh warga.
“SPMB harus berjalan transparan, objektif, akuntabel, dan memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat,” kata Amsakar, Rabu, (20/5).
Pemerintah Kota Batam membuka dua mekanisme pendaftaran, yakni secara daring bagi sekolah yang telah siap menggunakan sistem digital dan secara luring melalui pendaftaran langsung di sekolah.
Dalam aturan tersebut, calon murid TK Kelompok A diwajibkan berusia 4 sampai 5 tahun, sedangkan Kelompok B berusia 5 sampai 6 tahun. Untuk jenjang SD, anak berusia 7 tahun atau lebih per 1 Juli menjadi prioritas utama penerimaan. Anak dengan usia minimal 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar.
Adapun anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional, dokter, atau dewan guru.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam juknis tersebut ialah larangan tes calistung sebagai syarat masuk SD. Pemerintah menilai seleksi berbasis kemampuan membaca dan berhitung berpotensi menghambat akses pendidikan dasar bagi anak usia dini.
Pada jenjang SMP, calon murid diwajibkan berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
Pelaksanaan SPMB dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi dan prestasi, sedangkan gelombang kedua mencakup jalur domisili dan mutasi.
Untuk SD, kuota terbesar dialokasikan melalui jalur domisili sebesar 80 persen berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga. Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau sosial, calon murid diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili dari lurah dengan bukti telah menetap minimal satu tahun.
Kuota jalur afirmasi SD sebesar 15 persen diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN desil 1 hingga 5, anak penyandang disabilitas, dan anak panti asuhan. Sementara jalur mutasi memperoleh kuota 5 persen untuk anak dari orang tua pindah tugas serta anak guru di sekolah tujuan.
Pada jenjang SMP, jalur domisili mendapat kuota 45 persen dengan seleksi berdasarkan radius jarak garis lurus antara rumah dan sekolah. Kartu Keluarga yang digunakan wajib telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Selain itu, jalur afirmasi memperoleh kuota 25 persen, jalur mutasi 5 persen, dan jalur prestasi 25 persen.
Jalur prestasi membuka peluang bagi calon murid dengan capaian akademik maupun non-akademik. Prestasi akademik dihitung dari rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5, dan semester ganjil kelas 6 dengan nilai minimal 85, serta prestasi di bidang sains dan teknologi.
Sementara prestasi non-akademik meliputi piagam kejuaraan olahraga, seni, hingga pengalaman sebagai ketua organisasi siswa seperti OSIS, OSIM, atau MPK dengan sertifikat yang diterbitkan maksimal tiga tahun terakhir.
Pemerintah juga mengatur pengalihan kuota apabila jalur afirmasi, mutasi, atau prestasi tidak terpenuhi. Sisa kuota akan dialihkan ke jalur domisili.
Dalam mekanisme seleksi SD, prioritas diberikan kepada calon murid dengan usia lebih tua, kemudian mempertimbangkan jarak rumah terdekat ke sekolah. Sedangkan pada jenjang SMP, penentuan kelulusan diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal. Jika jaraknya sama, calon murid dengan usia lebih tua akan didahulukan.
Pemerintah Kota Batam juga menyiapkan skema penyaluran bagi calon murid yang tidak tertampung akibat keterbatasan daya tampung sekolah ke sekolah lain yang masih berada dalam wilayah domisili yang sama.
Untuk mencegah praktik kecurangan, orang tua atau wali murid diwajibkan menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak atas keabsahan data yang disampaikan. Pemalsuan dokumen seperti alamat Kartu Keluarga maupun piagam prestasi dapat diproses secara hukum.
Khusus jenjang SMP, calon murid beragama Islam diwajibkan melampirkan sertifikat baca Al-Qur’an. Sementara pemeluk agama lain wajib menyertakan surat keterangan memahami kitab suci dari lembaga pendidikan keagamaan masing-masing.(*)



