
batampos – Kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menuai beragam respons dari kalangan dunia usaha. Di Batam, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan kebijakan tersebut bersifat imbauan, bukan kewajiban bagi seluruh perusahaan.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, mengatakan pihaknya memahami tujuan pemerintah mendorong fleksibilitas kerja. Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing sektor usaha.
“Kami memahami imbauan Menaker terkait WFH untuk karyawan swasta. Namun ini tidak bersifat wajib. Bagi perusahaan yang memungkinkan, silakan diterapkan,” ujar Rafki, Rabu (1/4).
Menurut dia, tidak semua sektor dapat menerapkan sistem kerja dari rumah.
BACA SELENGKAPNYA di harian.batampos.co.id



