batampos- Kenaikan tarif parkir di Kota Batam tidak hanya berlaku untuk parkir khusus. Namun parkir di Ruang Milik Jalan (Rumija) akan ikut naik. Hal itu ditegaskan oleh Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, Arlon Veristo.
“Iya target kita begitu (Kenaikan parkir Rumija). Jadi kalau kita tidak mulai dari mal, perkantoran yang sudah sistem auto gate parkir itu, saya kira kapan lagi mulainya,” ujar Arlon.
BACA JUGA: Hebat…!, Tidak Pernah Capai Target, Tapi Tahun Ini Target Retribusi Parkir Justru Dinaikkan
Ia melanjutkan, nantinya parkir Rumija akan ditertibkan dengan sistem yang dibangun oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bersama Komisi III DPRD Batam. Sebab, Arlon mengakui saat ini parkir di Rumija banyak raja-raja kecil.
“Jadi sebetulnya (parkir Rumija) itu potensi yang besar. Kita tanya setorannya Rp 50 ribu per hari. Kalau kita hitung saja motor dan mobil yang parkir di situ, lebih dari yang mereka setor itu. Itu baru satu titik parkir, kalikan saja ribuan ruko di Batam,” tuturnya.

Oleh karena itu, parkir Rumija ini diharapkan sebagai salah satu potensi pemasukan PAD bagi Kota Batam untuk kedepannya. Namun, sistem parkir Rumija harus diperbaiki terlebih dahulu. Sebab, kenaikan parkir Rumija juga menjadi target DPRD Kota Batam ke depan.
Sebab, karena bagaimana pun, tarif parkir di Kota Batam merupakan tarif yang paling rendah dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya. Sehingga perlu adanya pengawasan yang ketat.
“Jadi mereka tidak bisa main-main d isitu. Kita di jam sibuk sudah hitung berapa kendaraannya yang parkir di sana. Kita kalkulasi, dan hitungan kasar kita sekian per hari uang masuk untuk parkir. Ternyata setorannya tidak sampai separuh atau sepertiga saja kadang,” imbuhnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Batam telah membahas perubahan 3 Perda tentang Pajak dan 3 Perda tentang Retribusi. Dari enam Perda yang dibahas itu, DPRD Kota Batam telah mengesahkan 4 Perda dalam Rapat Paripurna, Kamis (20/1) lalu.
Dari 4 Perda yang telah disahkan itu, salah satunya adalah Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir menjadi Perda.
Dengan adanya perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir tersebut, berdampak pada tarif parkir yang naik 100 persen dan adanya perubahan mengenai drop off.
Sehingga, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp 1 ribu naik menjadi Rp 2 ribu atau Rp 3 ribu. Sementara retribusi parkir untuk mobil yang sebelumnya Rp 2 ribu naik menjadi Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu. (*)
Reporter: Eggi

