
batampos – Wz, residivis kasus jambret kembali berurusan dengan hukum. Pria 39 tahun itu tertangkap basah saat membobol rumah seorang warga di Perumahan Tembesi Raya, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji. Sudah sepekan ini dia mendekam di sel tahanan Mapolsek Batuaji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Batuaji Kompol Daniel Ganjar Kristanto menuturkan, aksi pencuriannya yang terakhir ini dipergoki langsung oleh Niko Simarmata sang pemilik rumah pada, Sabtu (12/3) lalu. Saat itu pelaku sudah sukses membuka pintu rumah Niko dengan cara dibobol.
Televisi serta ponsel yang ada di dalam rumah sudah berhasil dikeluarkan namun saat akan pergi, Niko memergokinya dan bertariak maling. Dia dikepung massa dan diserahkan ke Mapolsek Batuaji.
“Baru empat bulan dia bebas dari penjara kasus curat. Ini main lagi dia, bobol rumah orang,” ujar Daniel.
Kepada polisi Wz mengakui perbuatannya itu. Dia nekat mencuri karena desakan kebutuhan ekonomi. Warga Baloi kolam ini mengaku sulit mendapatkan pekerjaan semenjak bebas dari penjara sehingga muncul niatnya untuk mencuri lagi.
“Kemarin sudah mau kerja (buruh) bangunan, tapi tak jadi, mungkin tahu saya ini pernah dipenjara. Saya sudah punya keluarga dan butuh uang di Batam ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Wz kembali dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Reporter : Eusebius Sara

