Rabu, 29 April 2026

BP Batam Kolaborasi dengan Kejati Kepri, Perkuat Pendampingan Hukum

Berita Terkait

Penandatanganan MoU antara BP Batam dan Kejati Kepri di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Kajati Kepri J. Devy Sudarso menandatangani MoU kerja sama penanganan hukum, Selasa (28/4), di Tanjungpinang. F. BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi mempererat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (28/4).

Penandatanganan ini turut disaksikan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra; Anggota/Deputi Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain; serta Asdatun Kejati Kepri, Riau Fauzal.

Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya termasuk pendampingan, negosiasi, dan mediasi.

Baca Juga: BP Batam Mulai Perbaiki Jalan Yos Sudarso di Atas Terowongan Pelita ‎

“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah penting memperkuat sinergi kelembagaan khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di BP Batam,” kata Amsakar dalam sambutannya.

Menurut Amsakar, dalam melaksanakan pengelolaan dan pembangunan di KPBPB Batam, aspek kepastian hukum menjadi sangat krusial, untuk itu ia berharap MoU ini dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret dan implementatif, sehingga memberikan manfaat nyata bagi kelembagaan, masyarakat, serta dunia usaha di Batam.

“Kehadiran Kejati Kepri sebagai mitra strategis sangat penting, tidak hanya dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum, tetapi juga dalam langkah-langkah preventif guna meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Amsakar.

Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso mengapresiasi langkah proaktif BP Batam dalam menghadirkan tata kelola pemerintah yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.

Baca Juga: BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

Ia menekankan bahwa pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum.

Menurutnya, pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas diperlukan sebagai langkah mitigasi risiko atas kebijakan dan tindakan yang diambil oleh BP Batam.

“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, sehingga kami dapat mendukung sepenuhnya upaya kepentingan hukum negara dalam pengelolaan kawasan oleh BP Batam demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Devy.

Melalui sinergi ini, BP Batam dan Kejati Kepri optimistis program pembangunan dan pengembangan kawasan Batam dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan kepastian hukum yang memadai. (*)

UPDATE