
batampos – Pelarian AP, tersangka kasus penipuan dan penggelapan material proyek senilai hampir Rp3 miliar, akhirnya terhenti. Setelah dua bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), pria tersebut berhasil ditangkap tim Ditreskrimum Polda Kepri di sebuah rumah kos di kawasan Bengkong, Kota Batam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pekan lalu sekitar pukul 03.00 WIB setelah polisi lebih dulu memastikan keberadaan tersangka.
“Yang bersangkutan sempat kami tetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan melarikan diri. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya berhasil diamankan di tempat kosnya di kawasan Bengkong,” ujar Ronni.
Kasus tersebut berawal dari laporan korban, Muslikan, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Berdasarkan hasil penyelidikan, AP diduga menggunakan invoice milik PT Indomarco untuk memperoleh material dari perusahaan korban, PT Logam.
Baca Juga: Respons Laporan 110, Polsek Sekupang Ringkus Terduga Pencuri Motor
Namun setelah material diserahkan, pembayaran yang seharusnya dilakukan tak kunjung diterima korban. Saat dilakukan penelusuran, PT Indomarco mengaku tidak pernah melakukan pemesanan material tersebut.
“Tersangka menggunakan invoice atas nama PT Indomarco untuk mendapatkan material dari perusahaan korban. Setelah ditagih, ternyata PT Indomarco menyatakan tidak pernah memesan barang tersebut,” jelas Ronni.
Temuan itu menjadi dasar penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, AP justru menghilang sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Selama dalam pelarian, tersangka diketahui masih berada di wilayah Batam. Ia berpindah-pindah tempat tinggal setiap bulan dan bekerja serabutan untuk menghindari kejaran polisi.
“Dari hasil pemeriksaan, selama melarikan diri dia tidak keluar dari Batam. Dia bekerja serabutan dan beberapa kali berpindah-pindah tempat kos agar tidak terlacak,” kata Ronni.
Baca Juga: Parkir di Jembatan Barelang I Dilarang, Dishub Siapkan Pengawasan
Sebelum penangkapan dilakukan, tim Ditreskrimum Polda Kepri terlebih dahulu melakukan pengintaian selama tiga hari untuk memastikan keberadaan tersangka. Setelah diyakini berada di lokasi, petugas langsung bergerak dan mengamankannya tanpa kendala berarti.
“Tiga hari kami melakukan pengintaian. Setelah posisi yang bersangkutan dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan di tempat kosnya,” ujarnya.
Ronni juga meluruskan informasi terkait status AP. Menurutnya, tersangka bukan merupakan direktur perusahaan, melainkan hanya seorang pegawai.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai hampir Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (*)

