Rabu, 6 Mei 2026

Cemburu Berujung Maut, Kasus Pembunuhan di Nongsa Masuki Tahap I

Berita Terkait

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono bersama Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kapolsek Nongsa dan jajaran memberikan keterangan kasus pembunuhan saat ekspos di Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kasus pembunuhan yang melibatkan pasangan sesama jenis di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, terus bergulir dan kini memasuki babak baru dalam proses hukum. Perkara dengan tersangka pria berinisial MY tersebut telah memasuki tahap I, menandai berkas penyidikan mulai diteliti oleh pihak kejaksaan.

Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman, melalui Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai prosedur. Ia menyebutkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan pada 23 April 2026 untuk tahap awal pemeriksaan oleh jaksa.

“Prosesnya terus berjalan, sudah tahap I tanggal 23 April 2026. Untuk tersangka sudah dititipkan ke rumah tahanan,” ujar Rahmat saat ditemui di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5).

Penyidik Polsek Nongsa saat ini juga masih intens berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna melengkapi berkas perkara. Hal ini dilakukan agar seluruh unsur dalam berkas dinyatakan lengkap (P-21) sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rahmat optimistis berkas perkara tersebut akan segera rampung dalam waktu dekat. “Insyaallah sudah terpenuhi dan secepatnya kami limpahkan,” tambahnya, menegaskan komitmen penyidik dalam menuntaskan kasus tersebut.

Diketahui, peristiwa tragis ini terjadi di kawasan perumahan Family Dream, Kecamatan Nongsa, pada Selasa siang, 10 Maret 2026. Korban berinisial AS tewas setelah mengalami luka tusuk yang dilakukan oleh tersangka MY.

Motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu. Tersangka tidak terima setelah hubungan asmara mereka berakhir, sehingga nekat merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diketahui telah mempersiapkan sebilah pisau dapur sebelum menemui korban. Senjata tersebut kemudian digunakan untuk menusuk korban hingga menyebabkan kematian di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Polisi menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(*)

UPDATE