Kamis, 23 April 2026

Dewan Nilai Tuntutan Kenaikan Upah Wajar

Berita Terkait

Perka yang tergabung dalam FSPMI Kota Batam melakukan unjukrasa di depan kantor Wali Kota Batam beberapa waktu lalu. Mereka menutun agar UMK Kota Batam pada 2022 naik 7 hingga 10 persen. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

batampos.co.id – Puluhan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemko Batam beberapa waktu yang lalu. Mereka menuntut kenaikan UMK tahun 2022 dan meminta Undang-Undang Omnibus Law dicabut.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa menganggap tuntutan dari pekerja yang meminta kenaikan upah merupakan suatu yang wajar. Sebab, upah tersebut ia persamakan sebagai urat nadinya pekerja. Sehingga, jika UMK tahun 2022 tidak naik karena adanya Surat Edaran dari Mendagri ke Gubernur seluruh Indonesia, ia menganggap bahwa surat itu sebagai bentuk kezaliman.

“Karena upah ini sangat diharapkan oleh pekerja,” tegas Mustofa, Minggu (14/11).

Ia melanjutkan, begitu pula mengenai tuntutan untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law yang dinilainya merupakan tuntutan yang sangat realistis. Sebab undang-undang ini sudah hampir setahun, namun ia belum melihat undang-undang ini mampu dalam menciptakan lapangan kerja maupun menarik investasi yang secara besar-besaran.

Ia justru menilai Undnag-Undang Cipta Kerja ini hanya menguntungkan perusahaan yang sudah beroperasi di Indonesia, terutama perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan lain sebagainya. Dengan kata lain, ia menduga Undang-Undang Cipta Kerja ini hanya menguntungkan pengusaha-pengusaha yang sudah bergerak.

Bahwa upah itu urat nadinya seorang pekerja. Jadi kalau tahun 2022 tidak naik karena ada surat edaran dari Mendagri, yang sekarang katanya sudah ada di Gubernur semuanya di seluruh Indonesia, maka kita anggap itu adalah sebuah kezaliman. Karena upah ini sangat diharapkan oleh pekerja.

“Kenapa? di Undang-Undang Cipta Kerja itu ada beberapa kluster. Contohnya klaster Agraria masuk di Undang-Undang Cipta Kerja untuk memudah perusahaan yang sudah bergerak untuk mempermudah ekspansi lebih besar investasi dia. Tapi dalam penyerapan tenaga kerja nol,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia menilai tuntutan dari pekerja yang meminta untuk mencabut kembali Undang-Undang Cipta Kerja merupakan sesuatu yang wajar. Sebab, faktanya saat ini, yang diharapkan dari Undang-Undang Cipta Kerja selama satu tahun ini belum membuahkan hasil.

“Kita bisa adu data, mana saja investasi yang diharapkan besar-besaran yang menciptakan lapangan kerja. Justru data dari BPS (Badan Pusat Statistik) jumlah pengangguran malah naik. Disaat undang-undang yang diharapkan bisa merubah tatanan kehidupan di dunia kerja, itu sampai sekarang belum terjadi. Bahkan implikasinya sudah terasa, salah satunya tidak ada lagi kenaikan UMK itu,” imbuhnya. (*)

Reporter: Eggi Idriansyah

UPDATE