Jumat, 24 April 2026

Diduga Harga Disamarkan dan Subsidi Dipotong, Kejari Batam Selidiki Proyek Rumah Murah

Berita Terkait

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Janji rumah terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Batam kini terseret ke pusaran dugaan korupsi. Kejaksaan Negeri Batam tengah menyelidiki proyek Perumahan Subsidi Rhabayu Estuario di Patam Lestari,Sekupang , setelah menerima laporan masyarakat terkait praktik yang diduga melanggar aturan.

Penyelidikan masih berada pada tahap awal. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan timnya sedang mengumpulkan bahan keterangan dan data, termasuk memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi. “Kami masih mendalami laporan yang ada. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan jika sudah ditemukan indikasi yang lebih kuat,” ujarnya, Kamis, (23/4).

Kasus ini mencuat dari keluhan konsumen, salah satunya Niat Nanda Fadilah Zulkarnaen, yang mengaku mengalami kerugian setelah membeli rumah subsidi pada 2021 melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ia memperoleh pembiayaan dari Bank BTN Syariah yang kemudian beralih ke Bank Syariah Indonesia.

Menurut Nanda, harga rumah yang ditawarkan pengembang mencapai Rp172 juta. Namun, dalam dokumen Akta Jual Beli (AJB), nilai yang tercantum hanya Rp156,5 juta—angka yang sesuai dengan batas maksimal harga rumah subsidi di Kepulauan Riau. Selisih harga itu, kata dia, tidak pernah dijelaskan sejak awal transaksi.

Persoalan tak berhenti di situ. Nanda juga mengaku hanya menerima sebagian dari bantuan subsidi perumahan sebesar Rp4 juta. Sebanyak Rp3,5 juta disebut dipotong oleh pengembang dengan alasan kekurangan uang muka, tanpa disertai bukti kuitansi resmi. “Tidak ada penjelasan sejak awal,” ujarnya.

Dari sisi administrasi, ia mengklaim tidak pernah menandatangani AJB secara langsung dan baru mengetahui isi dokumen tersebut setahun setelah transaksi berlangsung. Ketidaksesuaian antara harga riil dan nilai dalam dokumen itu juga berdampak pada kewajiban pajak, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Jika mengacu pada nilai dalam AJB, pajak dihitung berdasarkan Rp156,5 juta. Padahal, apabila menggunakan harga transaksi sebenarnya Rp172 juta, nilai BPHTB semestinya lebih tinggi. Kondisi ini membuka potensi kerugian bagi pendapatan daerah.

Secara keseluruhan, Nanda memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp37 juta. Nilai itu mencakup selisih harga, pemotongan subsidi, dugaan kekurangan spesifikasi bangunan, hingga beban cicilan KPR yang lebih tinggi.

Sengketa tersebut sempat dibawa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dalam putusan Februari 2026, BPSK mengabulkan sebagian tuntutan Nanda, yakni pengembalian selisih harga sebesar Rp15,5 juta. Adapun tuntutan lain ditolak karena dinilai belum didukung bukti yang memadai.

Nanda menduga praktik serupa tidak hanya terjadi pada satu unit rumah, melainkan berpotensi meluas di proyek tersebut. Ia bersama sejumlah warga telah melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Kota Batam serta melalui kanal pengaduan pemerintah.

Bagi Kejari Batam, laporan ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran pidana, termasuk indikasi korupsi dalam pengelolaan proyek rumah subsidi. Di tengah kebutuhan hunian terjangkau yang tinggi, kasus ini kembali menyoroti celah pengawasan dalam program yang seharusnya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.(*)

UPDATE