
batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menegaskan aktivitas parkir di kawasan Jembatan Barelang tidak diperbolehkan karena melanggar aturan lalu lintas, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta berpotensi mengganggu fungsi infrastruktur tersebut.
Kepala Dishub Kota Batam Leo Putra mengatakan pihaknya akan menurunkan tim pengawasan parkir sebagai langkah antisipasi menyusul munculnya isu dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang dalam beberapa waktu terakhir.
“Insya Allah kami akan menurunkan tim pengawasan parkir. Tujuannya untuk memastikan tidak ada parkir di atas jembatan, karena memang secara aturan tidak diperbolehkan,” kata Leo saat dikonfirmasi Antara, Senin (6/7).
Baca Juga: PN Batam Tangani 206 Perkara Narkotika hingga Pertengahan 2026
Lebih lanjut, Leo mengatakan larangan tersebut berlaku untuk seluruh jembatan di kota ini, tidak hanya Jembatan Barelang.
“Menurut aturan lalu lintas, aspek keselamatan, maupun untuk menjaga aset jembatan, tidak boleh ada parkir di tempat tersebut. Jadi fokus kami memastikan tidak ada lagi kendaraan yang berhenti dan parkir di atas jembatan,” ujar dia.
Menurut dia, apabila masyarakat tidak memarkir kendaraannya di atas jembatan, maka potensi munculnya praktik permintaan uang parkir ilegal juga dapat diminimalkan.
“Kalau tidak ada parkir di sana, tentu tidak akan ada lagi praktik permintaan uang parkir. Karena itu yang kami tertibkan terlebih dahulu adalah aktivitas parkirnya,” katanya.
Ia menegaskan Dishub Batam tidak pernah mengelola maupun memungut retribusi parkir di atas Jembatan Barelang.
Sementara itu, area parkir di kawasan wisata Dendang Melayu yang berada di sekitar Jembatan Barelang 1 dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam sebagai bagian dari kawasan objek wisata.
“Untuk berparkir di kawasan wisata Dendang Melayu berbeda. Itu dikoordinasikan oleh Disbudpar dan ada ketentuan tersendiri sebagai bagian dari pengelolaan kawasan wisata,” katanya.
Leo turut mengimbau apabila menemukan adanya pihak yang memaksa atau meminta sejumlah uang di lokasi tersebut, masyarakat diminta melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ada dugaan pemerasan atau pungli, itu merupakan delik yang menjadi ranah aparat penegak hukum. Namun yang jelas dari sisi kami, parkir di atas jembatan memang tidak diperbolehkan,” ujar dia.
Lebih lanjut ia mengatakan tim pengawasan yang akan diterjunkan nantinya bertugas melakukan pemantauan dan mengingatkan pengendara agar tidak memarkir kendaraan di atas jembatan sehingga potensi pelanggaran maupun praktik pungli dapat dicegah sejak awal. (*)

