Jumat, 3 Juli 2026

Disnaker Batam Tunggu Arahan Pusat Terkait Satgas PHK, Salah Satu Upaya Antisipasi Gelombang PHK

Berita Terkait

batampos – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait langkah-langkah yang akan dilakukan setelah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Arahan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan upaya antisipasi terhadap potensi PHK di daerah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai tugas yang akan dijalankan daerah, termasuk terkait pemetaan perusahaan yang berpotensi mengalami kesulitan usaha.

“Kita masih menunggu arahan dari pusat. Jika sudah ada, kami akan segera tindak lanjuti sesuai ketentuan,” ujar Yudi, Selasa (30/6).

Menurutnya, Disnaker Batam siap melaksanakan setiap kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya mengantisipasi potensi gelombang PHK di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi dunia usaha.

Pernyataan tersebut menyusul usulan DPR RI agar Satgas PHK yang telah disetujui pemerintah segera dioperasikan dan bekerja secara nyata. Salah satu tugas utama satgas itu adalah memetakan perusahaan-perusahaan yang mulai mengalami kesulitan agar pemerintah dapat melakukan langkah antisipatif sebelum terjadi penutupan usaha maupun PHK massal.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Edy Wuryanto, menilai pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap kondisi dunia usaha yang saat ini menghadapi berbagai tekanan, baik dari faktor nasional maupun global.

Menurutnya, tingginya suku bunga, kenaikan biaya produksi, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang berdampak pada meningkatnya biaya impor, hingga persaingan usaha yang semakin ketat menjadi tantangan berat bagi banyak perusahaan.

“Kondisi ekonomi kita sedang menghadapi berbagai tekanan sehingga pemerintah harus hadir lebih awal. Gelombang PHK yang terjadi secara menyeluruh harus segera direspons dengan upaya-upaya yang terintegrasi,” kata Edy.

Ia mengapresiasi keputusan pemerintah membentuk Satgas PHK. Namun, menurutnya satgas tersebut tidak boleh hanya menjadi wadah koordinasi, melainkan harus segera bekerja melakukan identifikasi perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan PHK.

“Perusahaan yang memiliki risiko harus dipetakan lebih awal. Setelah itu pemerintah melakukan intervensi agar perusahaan tidak sampai tutup dan akhirnya melakukan PHK,” ujarnya.

Selain langkah pencegahan, Edy juga menegaskan Satgas PHK harus memastikan pekerja yang terdampak tetap memperoleh seluruh haknya sesuai ketentuan. Hak tersebut meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), jaminan pensiun, hingga jaminan kesehatan.

Di Kota Batam sendiri, Disnaker memastikan akan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Apabila nantinya pemerintah daerah diberi tugas melakukan pendataan maupun pemetaan perusahaan yang berpotensi mengalami kesulitan usaha, Disnaker Batam menyatakan siap segera melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

UPDATE