Jumat, 3 Juli 2026

Empat Nelayan Kepri Dipulangkan dari Malaysia

Berita Terkait

Pemulangan empat nelayan Kepri dari Malaysia. f. Istimewa

batampos – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali membuktikan komitmennya dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Setelah sebelumnya memfasilitasi pemulangan ratusan pekerja migran Indonesia (PMI), kali ini KJRI berhasil memulangkan empat nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang sempat ditahan otoritas Malaysia akibat dugaan pelanggaran batas wilayah perairan. Keempat nelayan tiba di Tanah Air pada Kamis (2/7) usai menjalani seluruh proses hukum dan administrasi keimigrasian.

Keberhasilan ini melanjutkan rangkaian upaya perlindungan WNI yang dilakukan KJRI Johor Bahru. Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, KJRI juga memfasilitasi kepulangan 148 WNI dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Program M hasil kerja sama Pemerintah Indonesia dan Malaysia. Langkah tersebut menjadi bukti semakin eratnya sinergi kedua negara dalam memberikan perlindungan kemanusiaan kepada WNI yang menghadapi persoalan keimigrasian maupun hukum di Negeri Jiran.

Empat nelayan yang dipulangkan masing-masing berinisial NF, H, Z, dan A. Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya yang berasal dari Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan. Sebelumnya, mereka ditangkap bersama dua nakhoda kapal pada 31 Mei 2026 karena diduga memasuki wilayah perairan Pulau Aur, Johor, Malaysia.

Sejak menerima informasi penangkapan tersebut, KJRI Johor Bahru langsung bergerak memberikan pelindungan kekonsuleran. Berbagai langkah dilakukan, mulai dari memperoleh akses konsuler kepada para nelayan, berkoordinasi dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, Jabatan Imigresen Malaysia, hingga menyediakan pendampingan hukum melalui retainer lawyer selama proses hukum berlangsung.

Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, menjelaskan bahwa keempat ABK tidak diproses sebagai terdakwa karena status mereka hanya sebagai saksi dalam perkara tersebut. Sementara itu, dua nakhoda kapal masih menjalani proses persidangan di Malaysia.
“Status hukum keempat ABK ditetapkan sebagai saksi, berbeda dengan dua nakhoda yang saat ini sedang menjalani persidangan lanjutan dengan tuntutan Pasal 16(3) Akta Perikanan 1985,” ujar Dhania Afini Lestari.

Selama menunggu penyelesaian administrasi kepulangan, keempat nelayan ditempatkan di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru. Di saat yang sama, KJRI mengurus seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk penerbitan Check Out Memo (COM) dan Special Pass dari Jabatan Imigresen Malaysia sebagai syarat resmi meninggalkan wilayah Malaysia.

Setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 waktu Malaysia, KJRI Johor Bahru mendampingi kepulangan keempat nelayan melalui Pelabuhan Stulang Laut menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Kepulangan tersebut menandai berakhirnya proses pendampingan yang dilakukan sejak para nelayan diamankan lebih dari satu bulan lalu.

Untuk memastikan para nelayan dapat kembali dengan aman hingga ke kampung halaman, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), BP3MI Provinsi Kepulauan Riau, serta Kantor Imigrasi Tanjung Pinang. Kolaborasi lintas instansi itu dilakukan agar proses kedatangan, pemeriksaan, hingga perjalanan menuju Desa Numbing berjalan lancar tanpa kendala.

Keberhasilan memulangkan empat nelayan asal Kepulauan Riau tersebut semakin menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia melalui KJRI Johor Bahru dalam memberikan perlindungan maksimal kepada setiap WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri. Diplomasi yang aktif, pendampingan hukum yang berkesinambungan, serta koordinasi erat dengan berbagai instansi di Indonesia dan Malaysia menjadi kunci utama sehingga hak-hak para nelayan tetap terjamin hingga akhirnya mereka dapat berkumpul kembali bersama keluarga di Tanah Air.(*)

 

UPDATE