Kamis, 16 April 2026

Empat Terdakwa Pembunuhan Dwi Putri Segera Disidang, Jaksa Siapkan Dakwaan Berlapis

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Proses tahap II keempat tersangka di Kejari Batam, kini mereka menunggu proses jadwal persidangan di PN Batam. F. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos- Penanganan perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang pemandu lagu di kawasan Batuampar, memasuki fase baru. Kejaksaan Negeri Batam memastikan berkas perkara empat tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk segera disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram mengatakan proses hukum kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang oleh pengadilan.

“Perkara pembunuhan terhadap pemandu lagu tersebut sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Batam dan saat ini menunggu jadwal persidangan,” ujarnya, Kamis, (16/4).

Korban, Dwi Putri Aprilian Dini, 25 tahun, perempuan asal Lampung, ditemukan tewas dalam kasus yang sempat menyedot perhatian publik di Batam. Peristiwa ini menjadi sorotan lantaran melibatkan sejumlah pelaku dengan dugaan peran yang saling terkait.

Menurut Iqram, jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara telah memenuhi seluruh unsur formil dan materiil setelah melalui proses penyidikan oleh kepolisian. Dengan demikian, perkara dinilai siap untuk diuji di persidangan.

Empat terdakwa yang akan duduk di kursi pesakitan adalah Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tam. Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Dalam berkas dakwaan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Jaksa mendakwakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dakwaan primair. Selain itu, disiapkan pula dakwaan subsidair Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta dakwaan lebih subsidair Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dalam undang-undang yang sama.

Persidangan mendatang akan menjadi ajang pembuktian bagi jaksa untuk mengurai peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini, sekaligus menguji konstruksi perkara yang telah disusun selama tahap penyidikan.(*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE