
batampos – Enam nelayan warga Pulau Mapur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, ditahan otoritas Malaysia setelah diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan negara tersebut. Di tengah proses hukum yang berjalan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memastikan para nelayan mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Dua kapal nelayan, KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya, berangkat dari Pulau Mapur untuk mencari ikan di sekitar perairan Anambas. Setelah beroperasi di wilayah tersebut dan melintasi jalur pelayaran menuju Pulau Aur, Johor, kedua kapal dihentikan oleh kapal patroli Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Malaysia.
Penindakan dilakukan setelah aparat Malaysia menerima laporan masyarakat setempat terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal. Saat pemeriksaan berlangsung, enam nelayan yang berada di atas kapal tidak dapat menunjukkan dokumen identitas diri yang diminta petugas.
Selanjutnya, kedua kapal dibawa ke jeti PPM Wilayah 2 di Mersing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara enam nelayan tersebut ditempatkan di tahanan Kantor Polisi Daerah Mersing sambil menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas setempat.
Menindaklanjuti penahanan tersebut, KJRI Johor Bahru segera melakukan akses konsuler pada 5 Juni 2026. Pertemuan berlangsung di Kantor Pejabat Perikanan Daerah Mersing (PPDM), Johor, dan dihadiri sejumlah instansi terkait, termasuk perwakilan kepolisian dan Polis Marin Malaysia.
Konsul Jenderal RI untuk Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, mengatakan pihaknya bergerak cepat untuk memastikan kondisi para nelayan serta menjamin hak-hak mereka selama menjalani proses hukum di Malaysia. “Kami telah melakukan akses konsuler dan memastikan keenam nelayan dalam kondisi sehat, memperoleh makanan yang cukup serta mendapatkan perlakuan yang baik dari aparat Malaysia selama proses penyelidikan berlangsung,” ujarnya.
Menurut Sigit, KJRI juga telah menyerahkan bantuan berupa pakaian dan kebutuhan dasar lainnya kepada para nelayan. Selain itu, para nelayan diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka di Kepulauan Riau. “Kami ingin memastikan para nelayan tetap dapat berhubungan dengan keluarga sehingga kondisi mereka dapat diketahui dan keluarga memperoleh kepastian mengenai proses yang sedang dijalani,” katanya.
Saat ini keenam nelayan diduga melanggar Pasal 15(1)(a) Akta Perikanan 1965 Malaysia terkait penangkapan ikan secara ilegal di perairan Malaysia dan masih menjalani masa tahanan hingga pertengahan Juni 2026. Sigit menegaskan KJRI Johor Bahru akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. “KJRI Johor Bahru akan terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia serta memberikan pendampingan hukum dan perlindungan konsuler guna memastikan seluruh hak para WNI terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)

