Minggu, 28 Juni 2026

Fara Diba, Terdakwa Penganiayaan, Tahanan Rumah Diperpanjang PN Batam hingga 23 Agustus

Berita Terkait

Fara Diba Balqis, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemko) Batam berinisial KP usai sidang di PN Batam. Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam memperpanjang status tahanan rumah yang dijalani Fara Diba Balqis, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemko) Batam berinisial KP. Perpanjangan itu berlaku selama hampir dua bulan, hingga 23 Agustus 2026.

Perpanjangan masa penahanan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam. Sebelumnya, Fara Diba menjalani tahanan rumah berdasarkan penetapan hakim hingga 24 Juni 2026. Kini, masa penahanan diperpanjang mulai 25 Juni hingga 23 Agustus 2026.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, membenarkan adanya penetapan perpanjangan masa tahanan rumah terhadap terdakwa.

Baca Juga: Sidang Kasus Penganiayaan Honorer Pemko Batam, Terdakwa Akui Jambak dan Tendang Korban

“Benar, ada perpanjangan masa penahanan rumah terhadap terdakwa,” ujar Vabiannes.

Ia menjelaskan, tahanan rumah memiliki ketentuan yang berbeda dengan tahanan kota. Selama menjalani tahanan rumah, terdakwa wajib tetap berada di kediamannya dan tidak diperkenankan keluar rumah.

“Kalau tahanan rumah berarti terdakwa tidak boleh keluar rumah. Berbeda dengan tahanan kota, yang masih diperbolehkan keluar tetapi tidak boleh keluar kota,” jelasnya.

Vabiannes menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan tahanan rumah bukan menjadi kewenangan pengadilan, melainkan berada di tangan kejaksaan sebagai pelaksana penetapan hakim.

“Kalau tahanan rumah tersebut beraktivitas di luar rumah, itu berada di bawah pengawasan kejaksaan sebagai pihak yang menjalankan penetapan hakim,” ungkapnya.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, lanjut Vabiannes, kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Pihak kejaksaan dapat melakukan eksekusi atau penahanan,” katanya.

Sebelumnya, status tahanan rumah yang dijalani Fara Diba sempat dipersoalkan oleh pihak korban. Kuasa hukum korban mengaku telah menyampaikan keberatan kepada majelis hakim setelah menduga terdakwa masih beraktivitas di luar rumah selama menjalani masa penahanan, mulai dari bekerja hingga berkumpul bersama teman-temannya.

Dugaan pelanggaran tersebut juga telah disampaikan dalam persidangan yang hingga kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. (*)

UPDATE