Kamis, 25 April 2024
spot_img

Guru dan Keluarga Bisa Terseret Kasus Korupsi di SMA 1 Batam

Berita Terkait

spot_img
WhatsApp Image 2022 01 03 at 16.31.42 e1641202751912
Mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam Muhammad Chaidir (pakai rompi) digiring Jaksa usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batam, Senin (3/1). F.Yashinta

batampos – Proses penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana BOS dan Komite SMA Negeri 1 Batam masih berlanjut meski sudah ada tersangka, M Chaidir.

Penyidik Pidsus Kejari Batam juga memberi sinyal akan adanya tersangka lain dalam dugaan tindakpidana korupsi (Tipikor) dengan sangkaan pasal jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang menjerat Chaidir.

Dimana arti dari jo pasal 55 yakni, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana tidak seorang diri atau adanya keterlibatan orang lain dalam dugaan korupsi tersebut. Yang artinya, tersangka tidak seorang diri.

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan, proses penyidikan dugaan korupsi masih berlanjut, meski sudah ada tersangka. Apalagi, pemeriksaan Chaidir sebagai tersangka belum dilakukan, karena baru sehari ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses penyidikan masih lanjut, baru penetapan tersangka. Sehingga proses penyidikan masih berlanjut,” ujar Wahyu kepada Batam Pos, Selasa (4/1).

Disinggung status para guru yang diajak tersangka Chaidir untuk jalan-jalan ke Malaysia, menurut Wahyu masih terus disidik. Sehingga tak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka, baik dari guru atau pihak yang dianggap bertanggungjawab dalam pengunaan anggaran tersebut.

“Ya, selama ada bukti, tak menutup kemungkinan tersangka lainnya. Yang jelas, tak ada yang kami tutup-tutupi untuk proses penyidikan,” tegas Wahyu.

Lalu apakah ada upaya tersangka Chaidir mengembalikan kerugian negara Rp 830 juta, dikatakan Wahyu selama proses penyelidikan itu tak ada. Namun, ia berharap ada upaya tersebut dari tersangka, sehingga menjadi pertimbangan jaksa untuk proses penuntutan hukuman nantinya.

“Karena baru ditetapkan tersangka, upaya itu belum ada. Jika sudah masuk proses penyidikan, pengembalian kerugiaan negara tak menghapus tindak pidana seseorang, namun akan jadi pertimbangan pada saat penuntutan. Tuntutan bisa lebih ringan,” terang Wahyu.

Lalu bagaimana dengan kondisi Chaidir pasca ditahan di Rutan Tembesi Batam, menurut Wahyu kondisi tersangka aman. Sebab, belum ada informasi yang aneh terkait kondisi Chaidir.

“Kondisi yang bersangkutan aman, kami tak ada dapat kabar aneh-aneh. Untuk upaya penanguhan sampai saat ini belum kami terima,” imbuh Wahyu.

Berita sebelumnya, Mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam Muhammad Chaidir ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batam, Senin (3/1). Ia diduga melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah), biaya operasional dan dana Komite (dana SPP siswa) tahun anggaran 2017 sampai 2019 senilai Rp 830 juta.

Modus yang dilakukan Chaidir diduga dengan cara me mark up dan membuat kwitainsi fiktif. Tak hanya itu, Chaidir juga memalsukan tanda tangan dan lainnya. Salah satu dana diduga digunakan tersangka untuk mengajak para guru dan keluarga berlibur ke Malaysia.

Chaidir diduga melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kemudian pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Adanya jo pasal 55 yang dikenakan pada pasal Chaidir tak menutup untuk penetapan tersangka lainnya, yakni dilakukan bersama-sama. (*)

Reporter: : Yashinta

spot_img

Update