
batampos – Jajaran Polsek Bengkong menangkap guru ngaji berinisial AS, Senin (27/6) malam. Pria 20 tahun ini diamankan akibat mencabuli 2 anak panti asuhan di kawasan Bengkong Sadai.
Korban merupakan kakak adik, berinisial NA, 9, dan NK, 7. Ironisnya, aksi bejat ini dilakukan pelaku secara berulang kali sejak tahun 2020.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian mengatakan pencabulan ini terkuak dari laporan abang korban. Saat itu, korban yang tengah libur sekolah menolak untuk kembali ke panti asuhan.
“Jadi abangnya ini memaksa adiknya untuk bercerita. Dan adiknya ini mengaku sudah dicabuli pelaku. Kemudian orangtua korban melapor ke kita,” kata Rio.
Rio menjelaskan aksi bejat A tersebut diperkut dengan hasil visum alat vital korban. Selain itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
“Modusnya, pelaku ini mengancam akan memukul korban menggunakan rotan jika tidak memenuhi kemauannya,” kata Rio.
Rio mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sejauh ini, kata Rio, pihaknya baru menerima satu laporan dari perbuatan pelaku.
“Pelaku masih diperiksa. Apakah ada korban lainnya atau tidak,” tegas Rio.
Rio menjelaskan selama ini pelaku memang berdomisili di panti asuhan tersebut. Kesehariannya, pelaku mengajari anak panti asuhan mengaji.
“Pelaku tinggal di sana (panti asuhan). Dia guru ngaji,” tutup Rio.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



