Rabu, 10 Juni 2026

Hasil Curanmor Digunakan untuk Judi Slot dan Sabu

Berita Terkait

Pelaku curanmor sedang menjalani sidang di PN Batam. F. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Persidangan perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan terdakwa Angga Andriyanto Sabeta kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, (10/6). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri, jaksa menghadirkan dua anggota Tim Opsnal Polsek Sei Beduk sebagai saksi penangkap.

Di hadapan majelis hakim, saksi dari kepolisian menjelaskan bahwa penangkapan Angga merupakan hasil pengembangan dari perkara curanmor yang sebelumnya telah diungkap polisi. Dari hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku lain, yakni Andrea Dinata Hasudungan dan Fitrah Ardi Putra alias Angga Bolong, nama Angga muncul sebagai salah satu pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut.

“Sebelumnya kami sudah mengamankan dua rekannya, Andrea dan Fitrah. Dari keterangan mereka diketahui bahwa pencurian dilakukan bersama terdakwa Angga,” ujar saksi.

Saksi juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian yang menjadi barang bukti utama dalam perkara ini belum berhasil ditemukan karena telah dijual. Menurut penyelidikan polisi, Angga memiliki peran penting dalam rangkaian kejahatan tersebut.

“Motor sudah dijual sehingga tidak ditemukan lagi. Peran terdakwa Angga adalah sebagai pelaku yang mengeksekusi kendaraan tersebut. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Penangkapan Angga merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya,” kata saksi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga didakwa melakukan pencurian secara bersama-sama dengan Andrea Dinata Hasudungan dan Fitrah Ardi Putra.

Peristiwa itu bermula ketika ketiganya berkeliling menggunakan mobil rental di kawasan Perumnas, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk. Saat melintas di depan konter pulsa AYY Celluler, mereka melihat sebuah sepeda motor Honda Beat hitam milik korban, Naila Nur Zakkiyah, terparkir di depan toko.

Jaksa menjelaskan, Fitrah kemudian turun dari mobil dan menghampiri sepeda motor tersebut. Karena kunci masih tergantung di kontak, motor dengan mudah dihidupkan dan dibawa pergi tanpa seizin pemiliknya. Sementara itu, Angga dan Andrea bertugas mengawasi situasi sekitar.

Setelah berhasil membawa motor, ketiganya menuju sebuah rumah kos di kawasan Bida Ayu, Sei Beduk. Di lokasi tersebut, Andrea berupaya menjual kendaraan curian itu kepada seseorang bernama Dayat yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi akhirnya berhasil dilakukan di kawasan Punggur. Dari penjualan sepeda motor tersebut, Dayat mengirimkan uang sebesar Rp2,5 juta ke rekening Fitrah.

Jaksa mengungkapkan, uang hasil penjualan motor curian kemudian dibagi dan digunakan para pelaku untuk berbagai keperluan. Sebagian dana disebut dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi slot daring, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Beberapa bulan setelah kejadian, tepatnya pada 12 Maret 2026, tim Opsnal Polsek Sei Beduk menangkap Angga di sebuah rumah kos di kawasan Bida Ayu. Setelah diamankan, terdakwa dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta, sesuai nilai sepeda motor yang hilang.

Atas perbuatannya, Angga didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Ketentuan tersebut kini diakomodasi dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)

 

Reporterazis maulana

UPDATE