Sabtu, 4 Juli 2026

Ibu Rumah Tangga Tergiur Umrah Murah dan Rugi Rp10 Juta, Polisi Ringkus Terduga Pelaku

Berita Terkait

Terduga pelaku berinisial YP diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji di kawasan Bandara Hang Nadim, Batam, terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana umrah senilai Rp10 juta. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. f. istimewa

batampos – Niat menunaikan ibadah umrah dengan biaya lebih ringan justru berujung kerugian. Seorang ibu rumah tangga di Batam berinisial AW diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dana umrah hingga mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.

Terduga pelaku berinisial YP akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji saat berada di kawasan Bandara Hang Nadim, Batam, Minggu (28/6).

Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Ipda Muhammad Rizky Fitrianor mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan atas laporan korban yang merasa ditipu dalam transaksi pendaftaran umrah.

Kasus ini bermula pada awal Februari 2026. Saat itu, korban dihubungi oleh YP yang menawarkan paket umrah untuk dua orang. Harga normal paket disebut mencapai Rp50 juta. Namun, korban diberi penawaran khusus cukup membayar Rp35 juta, dengan alasan sisa biaya akan ditutupi dari ujrah atau komisi yang diterima pelaku.

Tergiur dengan penawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang muka sebanyak dua kali, masing-masing Rp5 juta. Pembayaran pertama dilakukan secara tunai di kediaman korban, sementara pembayaran kedua ditransfer ke rekening pribadi pelaku.

Belakangan, saat mengikuti seminar yang diselenggarakan biro perjalanan umrah, korban memperoleh penjelasan dari pihak travel bahwa seluruh pembayaran calon jemaah wajib dilakukan ke rekening resmi perusahaan, bukan ke rekening pribadi mitra atau agen.

“Setelah mengetahui hal tersebut, korban merasa telah ditipu karena uang yang disetorkan tidak masuk ke rekening resmi travel. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan membuat laporan ke Polsek Batu Aji,” kata Rizky.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Bandara Hang Nadim.

Menurut Rizky, pelaku diketahui kerap berada di lobi kedatangan bandara untuk menyambut jamaah haji yang baru tiba dari Tanah Suci. Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim dan langsung bergerak ke lokasi.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Batu Aji untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu lembar rekening koran sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran perjalanan umrah dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Calon jemaah diminta memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi serta selalu melakukan pembayaran melalui rekening perusahaan, bukan ke rekening pribadi, untuk menghindari menjadi korban penipuan.(*)

UPDATE