
batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menghadirkan layanan jemput bola melalui program Reach Out Izin Tinggal dan Coaching Clinic di Kawasan Industri Tunas Prima, Nongsa, Kamis (16/7). Program ini bertujuan mempermudah akses layanan keimigrasian bagi pelaku usaha serta penjamin warga negara asing (WNA).
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Seksi Izin Tinggal memberikan pelayanan langsung terkait pengajuan izin tinggal sekaligus konsultasi mengenai persyaratan administrasi dan prosedur keimigrasian.
Selama pelaksanaan kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, petugas melayani tujuh pemohon.
Seluruh berkas yang diajukan telah diperiksa dan dinyatakan lengkap sehingga dapat diproses ke tahap berikutnya.
Selain menerima permohonan izin tinggal, petugas juga menggelar coaching clinic untuk menjawab berbagai pertanyaan dari perusahaan maupun penjamin WNA mengenai ketentuan izin tinggal sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengatakan program Reach Out merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung kemudahan berusaha di Kota Batam.
“Kami berupaya memberikan pelayanan keimigrasian yang terus bertransformasi mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia usaha. Melalui program Reach Out, kami ingin memastikan layanan izin tinggal tidak hanya mudah diakses, tetapi juga memberikan kepastian, transparansi, dan nilai tambah bagi iklim investasi di Batam,” ujarnya.
Menurutnya, pelayanan jemput bola tersebut juga menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap investasi dengan memberikan kemudahan layanan keimigrasian bagi tenaga kerja asing dan perusahaan tanpa mengabaikan aspek pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas orang asing.
Imigrasi Batam memastikan akan terus mengembangkan layanan serupa dan memperluas program edukasi keimigrasian agar masyarakat serta pelaku usaha semakin mudah mengakses layanan.
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Kota Batam.
Pelaksanaan layanan tersebut sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” serta implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan peningkatan kualitas pelayanan publik yang adaptif, profesional, dan berintegritas. (*/adv)

