Jumat, 26 April 2024
spot_img

Ingat, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Harganya Tetap

Berita Terkait

spot_img
razia parkir liar
Petugas Dinas Perhubungan Kota Batam menderek satu unit mobil di kawasan Nagoya karena diparkirkan di area terlarang. Ke depan setelah Perda Parkir direvisi, akan ada perubahan perubahan tarif parkir sesuai Perwako. Foto: Salim untuk batampos.co.id

batampos- DPRD Kota Batam telah membahas perubahan 3 Perda tentang Pajak dan 3 Perda tentang Retribusi. Dari enam Perda yang dibahas itu, DPRD Kota Batam telah mengesahkan 4 Perda dalam Rapat Paripurna, Kamis (20/1) lalu.

Dari 4 Perda yang telah disahkan itu, salah satunya adalah Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir menjadi Perda.

Dengan adanya perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir tersebut, berdampak pada tarif parkir yang naik 100 persen dan adanya perubahan mengenai drop off.

BACA JUGA: Buat Parkir Khusus untuk Cegah Pungli di Jembatan Barelang

Sehingga, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp 1 ribu naik menjadi Rp 2 ribu hingga Rp 3 ribu. Sementara tarif parkir untuk mobil yang sebelumnya Rp 2 ribu naik menjadi Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda Nomor 3 tahun 2018, Budi Mardiyanto mengatakan, untuk parkir khusus seperti di mal, bandara, pelabuhan dan lainnya menjadi Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu untuk kendaraan roda empat. Dari tarif yang sebelumnya sebesar Rp 2 ribu untuk 2 jam pertama.

Kemudian untuk kendaraan roda dua akan dikenakan Rp 2 ribu untuk 2 jam pertama. Untuk jam berikutnya, Rp 2 ribu sampai Rp 3 ribu. “Itu nanti disesuaikan dengan fasilitas dan zonasi. Penyesuaiannya berdasarkan Perwako untuk menentukan tarifnya 2 jam pertama. Itu untuk di parkir khusus seperti mal itu,” kata Budi, Jumat (21/1).

Dijelaskan Budi, penentuan berdasarkan zonasi itu, tarif parkir paling rendah Rp 4 ribu dan paling tinggi Rp 5 ribu. Tarif itu ditentukan sesuai dengan fasilitas dari tempat parkir dan wilayah yang akan diputuskan melalui Perwako.

“Bisa saja Rp 4,5 ribu atau bisa saja Rp 5 ribu. Itu yang menentukan Walikota berdasarkan fasilitas dari tempat parkir itu. Kemudian zonasi tempatnya. Contoh di Batuaji atau Tanjunguncang tidak akan sama dengan yang ada di Nagoya, seperti contohnya, Grand Mal atau Nagoya Hill,” jelasnya.

Sementara untuk tarif parkir ditepi jalan, tidak ada perubahan setelah dilakukan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Tarif parkir di tepi jalan tetap Rp 1 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 2 ribu untuk kendaraan roda empat.

“Kalau untuk di pinggir jalan, tidak ada perubahan. Tetap Rp 2 ribu untuk mobil dan Rp 1 ribu untuk sepeda motor,” kata Budi Mardiyanto.

Dalam mengantisipasi kebocoran parkir di tepi jalan, nantinya akan ada perubahan sistem yang akan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Dimana hal itu juga telah disampaikan oleh Dishub Kota Batam saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III.

“Sudah dijelaskan sama Dishub soal perubahan itu yang jadi domainnya Komisi III. Itu nanti akan ditindak lanjuti sama Komisi III dan Komisi II,” tuturnya.

Ia menambahkan, alasan dari kenaikan tarif parkir ini dilakukan sebagai upaya peningkatan PAD Kota Batam tahun 2022. Sebab, selama ini pendapatan dari parkir dinilai masih rendah sementara potensi pendapatan besar.

“Alasan kenaikan yang pasti peningkatan PAD. Memnag kita kesana. Pendapatan kita turun walaupun potensi kita besar tapi tidak maksimal,” imbunya.

Sebelumnya, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, Pemerintah Kota Batam meyakini bahwa penetapan empat Ranperda terkait penerimaan daerah itu, tidak saja memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Namun juga mengakhiri potensi kehilangan penerimaan yang telah berlangsung cukup lama pada pajak parkir, retribusi IMB dan retribusi IMTA.

“Selain peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah yang didapatkan, Pemerintah Kota Batam juga tetap mempertimbangkan faktor kemampuan masyarakat, mencegah ekonomi biaya tinggi terhadap dunia usaha, dan mendorong pertumbuhan investasi di daerah,” katanya.

Ia menambahkan, disamping itu, dengan peningkatan penerimaan daerah kedepan, diharapkan akan lebih meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pembangunan di berbagai sektor pembangunan. Seperti sarana-prasarana, layanan pendidikan dan kesehatan, penyediaan infrastruktur kota, pemajuan pariwisata daerah, pemerataan mainland dan hinterland dan lainnya.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD Kota Batam, Tim Pemerintah Kota Batam, dan seluruh stakeholder yang telah bertungkus-lumus terlibat dalam perumusan dan penyempurnaan materi keempat Ranperda terkait penerimaan daerah di atas yang disepakati pada hari ini,” imbuhnya. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

spot_img

Update