Jumat, 9 Januari 2026

Kasus Anggota DPRD Batam Dipolisikan, Kapolresta: Belum Ada Cabut Laporan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Anggota DPRD Kota Batam berinisial MR masih bergulir di Mapolresta Barelang.

Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan kasus ini tetap diproses sesuai laporan korban, yakni pengusaha Kota Batam berinisial D.

“Belum ada cabut laporan,” ujarnya, Jumat (2/5).

Zaenal menegaskan pihaknya tetap melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan rekan bisnisnya. Selain itu, penyidik Satreskim Polresta Barelang tengah mengumpulkan seluruh bukti-bukti.

“Masih penyelidikan,” katanya.

Baca Juga: Mangihut Klarifikasi kepada DPC PDIP Batam

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kota Batam berinisial MR dipolisikan. MR dilaporkan oleh pengusaha Batam berinisal D ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam laporan tersebut, MR melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 1,4 Miliar. Bahkan, MR disebut melakukan intimidasi dan pengancaman.

Informasi yang didapatkan, sebelum dipolisikan MR meminta uang dalam jumlah besar dan saham terhadap korban. Uang tersebut diminta saat menjalani bisnis jual beli pasir seatrium hasil pendalaman alur laut PT SMOE di kawasan Nongsa.

Baca Juga: Tabrakan di Batuaji, Sepeda Motor Terseret Masuk Kolong Truk Tanah

Awalnya, aktivitas ini sempat dihentikan pihak kepolisian. Namun, MR meminta sejumlah uang dan saham kepada korban dengan dalih untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. “Masih penyelidikan,” ujarnya singkat. (*)

 

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update