Jumat, 24 Juli 2026

Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa Yehonala Naik Penyidikan, Korban Siapkan Laporan ITE

Berita Terkait

Kuasa hukum korban, Naga Suyanto dari NG & Associates Law Firm. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas 10 Sekolah Swasta Yehonala Batam terus menunjukkan perkembangan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang resmi meningkatkan status perkara yang diduga melibatkan seorang wali murid berinisial IM dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (22/7).

Perkembangan tersebut disambut positif oleh pihak korban. Kuasa hukum korban, Naga Suyanto dari NG & Associates Law Firm, mengaku telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik mengenai peningkatan status perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu menjadi sinyal bahwa proses hukum memasuki tahapan yang lebih serius.

“Semalam penyidik menghubungi kami dan menyampaikan bahwa perkara yang sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Naga, Kamis (23/7).

Selain mengawal proses dugaan penganiayaan, pihak kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum baru. Mereka berencana melaporkan IM atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait unggahan di media sosial yang dinilai merugikan nama baik korban dan keluarganya.

Naga menegaskan kliennya membantah tuduhan telah melakukan pemukulan terhadap anak IM hingga menyebabkan mimisan atau hidung berdarah. Menurutnya, informasi yang beredar melalui media sosial milik terlapor tidak sesuai dengan fakta yang dialami kliennya.

Kasus ini bermula ketika IM menerima informasi bahwa anaknya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD diduga menjadi korban perundungan oleh JK pada 16 April 2026. IM kemudian mendatangi sekolah dan diduga menampar JK sebanyak tiga kali di bagian pipi kanan hingga korban mengalami telinga berdengung dan pembengkakan pada gusi. IM juga disebut sempat hendak melempar kursi ke arah korban, namun berhasil dicegah oleh kepala sekolah.

Sebelum menempuh jalur hukum, kedua belah pihak diketahui telah menjalani empat kali mediasi yang difasilitasi pihak sekolah. Menurut Naga, dalam proses mediasi tersebut keluarga korban sempat menyarankan agar anak IM diperiksa ke fasilitas kesehatan untuk memastikan penyebab luka yang diduga dialami. Namun usulan itu tidak diterima. Dalam mediasi juga disebutkan bahwa anak IM memang memiliki riwayat sering mengalami mimisan.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, pihak korban berharap penyidik Polresta Barelang dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan segera menentukan status hukum terhadap pihak terlapor. Mereka berharap proses hukum dapat memberikan kepastian serta keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)

UPDATE