Rabu, 25 Februari 2026

Kasus Tangkapan Kodim di Pelabuhan Haji Sage, Bea Cukai Batam Pastikan Penindakan Berjalan dan Kapal Sudah Didenda

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapal berisi sembako yang ditangkap di Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.

batampos -Perkembangan terbaru penindakan yang dilakukan Kodim 0316/Batam di Pelabuhan Haji Sage menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah komoditas yang diangkut melalui jalur laut. Bea Cukai Batam memastikan proses pemeriksaan telah berjalan dan sebagian tindakan administratif telah dijatuhkan.

Kepala Seksi Humas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Mujiono, menjelaskan bahwa hasil pendalaman menunjukkan barang yang diamankan terdiri dari berbagai jenis komoditas.

“Di Pelabuhan Haji Sage, beberapa barang diduga berasal dari impor, sementara sebagian besar lainnya merupakan barang dari dalam negeri,” ujar Mujiono saat dikonfirmasi.

Menurutnya, petugas melakukan penelitian menyeluruh terhadap muatan kapal, termasuk pemeriksaan dokumen dan kesesuaian manifes dengan barang yang diangkut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran ketentuan kepabeanan, khususnya terhadap barang yang terindikasi berasal dari luar negeri.

Beberapa komoditas yang diduga asal impor saat ini masih dalam proses verifikasi lanjutan. Pemeriksaan difokuskan pada asal-usul barang, jalur distribusi, serta kepatuhan terhadap aturan pemasukan barang ke wilayah Batam yang memiliki skema kepabeanan khusus.

Sementara terhadap kapal pengangkut, Bea Cukai Batam telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda. Tindakan tersebut diberikan atas pelanggaran yang ditemukan dalam proses pengangkutan dan ketidaksesuaian prosedur.

Mujiono menegaskan bahwa pemberian denda merupakan bagian dari penegakan aturan yang berlaku. Namun, proses pendalaman terhadap muatan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada unsur pelanggaran lain yang lebih serius.
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kodim 0316/Batam sebagai pihak yang melakukan penindakan awal, terus dilakukan guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan transparan.

Kasus di Pelabuhan Haji Sage ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan peredaran barang impor yang tidak sesuai prosedur di wilayah perairan Batam. Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan, terutama terhadap jalur-jalur pelabuhan rakyat yang rawan dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal.

Dengan adanya sanksi terhadap kapal dan proses verifikasi lanjutan terhadap muatan, Bea Cukai Batam memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hasil akhir pemeriksaan terhadap komoditas yang diduga impor akan diumumkan setelah seluruh proses penelitian dinyatakan tuntas.(*)

SALAM RAMADAN