
batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai Veriandi dengan anggota Welly dan Rinaldi kembali menggelar sidang atas terdakwa Aditya Dwi Permana dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Sidang lanjutan perkara tersebut digelar, Senin (13/10), di ruang sidang utama PN Batam.
Dalam catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam dengan nomor perkara 606/Pid.Sus/2025/PN Btm majelis hakim menilai keberatan tim kuasa hukum terdakwa tidak beralasan hukum dan memutuskan agar proses persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun, yang terjadi di salah satu rumah kos di kawasan Nagoya Garden, Seraya, Batuampar pada Februari 2025 lalu.
Baca Juga: Pengendara Motor Tewas Usai Tersenggol Avanza dan Truk di Sengkuang
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa diduga melakukan tindakan tersebut dengan cara membujuk dan merayu korban hingga terjadinya perbuatan cabul.
Berdasarkan akta kelahiran korban dan hasil visum rumah sakit korban masih berstatus anak di bawah umur saat peristiwa terjadi.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Aditya Dwi Permana dengan Pasal 81 Ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan tipu muslihat atau bujukan melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan formil dan materiil, sehingga eksepsi dari penasihat hukum tidak dapat diterima.
“Majelis berpendapat bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara sah dan memenuhi syarat hukum, karenanya keberatan dari pihak terdakwa ditolak,” ujar hakim ketua Veriandi.
Baca Juga: Li Claudia Jalankan Amanat Presiden Prabowo, Permudah Izin Ruang di Batam
Dengan demikian, perkara ini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti pada sidang berikutnya. Pihak kejaksaan dijadwalkan menghadirkan beberapa saksi, termasuk korban dan saksi ahli dari pihak medis.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena termasuk dalam kategori tindak pidana terhadap anak yang hukumannya diatur cukup berat. Berdasarkan ketentuan, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti bersalah. (*)
Reporter: Azis Maulana



