Senin, 6 April 2026

Kehadiran BP Batam Diperlukan dalam Kisruh Indah Purih

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Indah Puri

batampos – Kisruh berkepanjangan antara penghuni Apartemen Indah Puri dan pengelola apartemen, membuat Ombudsman Kepri angkat bicara.

Ketua Ombudsman Kepri, Lagat Siadari mengatakan, persoalan ini harus benar-benar diluruskan, agar tidak menjadi benang kusut di kemudian hari. Peran Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Batam menjadi penting dalam menyelesaikan polemik ini.

Lagat mengatakan, polemik ini menjadi rumit karena alasan manajemen menggusur penghuni apartemen yang sebagian besar merupakan ekspatriat (WNA) tersebut, karena UWTO-nya sudah habis. Pengelola berdalih, penghuni enggan memperpanjangnya.

Sementara penghuni menyebut ingin memperpanjang tapi manajemen mematok harga yang sangat mahal, yakni Rp 12 juta per meter. Padahal, sejatinya, sesuai dengan regulasi BP Batam, tarif perpanjangan UWTO selama 20 tahun di wilayah Sekupang, hanya Rp 86.400 per meter persegi.

“Saya tidak tahu apakah penghuni tahu mengenai masa UWTO, tapi yang pastinya tidak diajukan permohonan perpanjangan masa sewa lahan. Sebenarnya yang bisa mengajukan perpanjangan itu ya manajemen apartemen,” jelasnya, Rabu (22/12).

“Tapi kembali ke klausul perjanjian dulu. Apakah manajemen masih bertanggung jawab? Bisa iya bisa tidak. Sesuai dengan klausul jual beli, ketika perjanjian berakhir, berakhir semua kewajiban,” lanjutnya.

Sejatinya, ketika masa sewa dari sebuah lahan habis, lahan itu kembali kepada BP Batam. “Tapi idealnya diberitahukan dulu, ketika masa sewanya akan habis. Kalau bisa diperpanjang, maka lanjut,” jelasnya.

Sebelum itu, BP Batam juga bisa meninjau lapangan untuk melihat statusnya apakah clean and clear, apa ada kerusakan lahan atau bangunan dan hal terkait lainnya.

Langkah tersebut perlu dilakukan, sebelum mengalokasikan lahan tersebut kepada pihak baru, atau memberikan perpanjangan kepada pengguna sebelumnya.

“BP Batam sebagai perpanjangan tangan negara seharusnya menjadi penengah. Ada solusi menarik, dimana BP bisa alokasikan lahan baru di Patam Lestari kepada korporasi. Sedangkan kepada penghuni diminta segera bayar UWTO-nya. Kemudian membentuk konsorsium, katakanlah terdiri dari 60 orang, sebagai badan usaha atau pengelola yang bisa ajukan permohonan perpanjangan lahan,” paparnya.

Lagat menambahkan, sebenarnya eksekusi bangunan di atas HPL harus melibatkan BP Batam. Apalagi bangunannya sudah permanen dan sudah ada penghuninya dalam waktu yang lama.

“Mereka beli, sudah lama, dan sudah berkeluarga. Itu bisa menjadi pertimbangan BP Batam dalam menyikapi ini. BP Batam harus hadir sebagai negara,” ungkapnya. (*)

Reporter: : RIFKI SETIAWAN

UPDATE