Senin, 20 April 2026

Keluarga Almarhum Bripda Simanungkalit Puas Putusan PTDH, Desak Proses Pidana Empat Oknum Polisi Dipercepat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Keluarga Natanael Simanungkalit meminta proses pidana terhadap empat bintara yang sudah dipecat dipercepat. F. yashinta/ Batam Pos

batampos – Keluarga korban kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan empat oknum anggota Polri menyatakan puas atas putusan sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Meski demikian, mereka mendesak agar proses pidana umum (pidum) segera dipercepat untuk mengungkap kasus secara tuntas.

Hal itu disampaikan Sudirman Situmeang, keluarga sekaligus penasihat hukum korban, usai mengikuti sidang kode etik di Polda Kepri. Ia mengungkapkan, pihak keluarga diundang langsung untuk menyaksikan jalannya persidangan.

“Kami merasa puas dengan hasil putusan kemarin. Kami melihat langsung prosesnya, sangat terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Sudirman, Senin (20/4).

Menurutnya, keterbukaan tersebut menjadi bukti keseriusan institusi Polri dalam menangani perkara ini. Ia juga mengapresiasi langkah tegas Kapolri dan Kapolda Kepri yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada keempat tersangka.

Namun di balik itu, suasana duka masih menyelimuti keluarga korban. Kondisi orang tua korban disebut masih belum stabil secara emosional.

“Kami masih dalam suasana duka. Orang tua korban bahkan masih sering pingsan,” katanya.

Sudirman juga menilai penanganan kasus ini tergolong cepat dibandingkan sejumlah kasus serupa di Indonesia. Hal itu memperkuat keyakinan keluarga terhadap komitmen Kapolda Kepri dalam menuntaskan perkara.

“Kami bangga karena ini termasuk yang paling cepat kami rasakan. Komitmen Kapolda saat menyampaikan akan menuntaskan kasus ini benar-benar terlaksana,” tambahnya.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa tiga dari empat oknum yang dijatuhi sanksi PTDH telah mengajukan banding. Untuk itu, pihaknya meminta agar proses tersebut tetap dikawal hingga tuntas.

“Kami mohon Kapolda mengawal proses banding ini sampai selesai,” tegasnya.

Selain itu, keluarga korban juga berharap diberikan ruang untuk ikut mengawal proses pidana umum yang saat ini tengah berjalan. Mereka meminta penyidik dapat mempercepat proses tersebut agar kebenaran segera terungkap.

“Kami memohon agar proses pidana bisa dipercepat. Kami tidak ingin membuat ini heboh, tapi agar kebenaran terungkap dan citra kepolisian bisa kembali baik,” ujarnya.

Dari fakta persidangan kode etik, terungkap bahwa motif penganiayaan dipicu rasa jengkel yang berujung emosi, hingga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban yang merupakan junior para pelaku.

Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Sudirman menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami lebih lanjut.

“Kalau memang ada pihak lain, kami percaya penyidik akan mengungkapnya. Ini menyangkut marwah kepolisian agar ke depan tidak ada lagi kejadian serupa,” katanya.

Sementara itu, upaya komunikasi dari pihak keluarga salah satu terduga pelaku sempat dilakukan melalui ketua marga. Namun keluarga korban belum bersedia menerima pertemuan tersebut karena kondisi psikologis yang masih labil.

“Ada yang mencoba menghubungi untuk bertemu, tapi kami belum mengizinkan karena kondisi keluarga korban masih belum stabil,” tutupnya.

Sementara Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto mengatakan sampai hari ini belum ada dari ketiga anggota polri yang di PTDH mengajukan banding.

“Belum ada,” tegas Eddwi.

Sebelumnya, Polda Kepri telah menetapkan Bripda Arrouna Sihombing sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan terhadap Natanael Simanungkalit. Tiga anggota lainnya, yakni Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi, turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat langsung mengikuti perintah pelaku utama.

Keempatnya juga telah dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang kode etik yang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniayanto. Tiga diantaranya banding.Proses hukum pidana terhadap para tersangka saat ini masih terus berjalan.(*)

ReporterYashinta

UPDATE