
batampos – Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, masih ditetapkan sebagai salah satu kota yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022. Instruksi tersebut berisi tentang PPKM Level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dalam instruksi Mendagri tersebut disampaikan PPKM level 1 di Provinsi Kepri diberlakukan untuk:
1. Kabupaten Bintan
2. Kabupaten Karimun
3. Kabupaten Natuna
4. Kabupaten Lingga
5. Kabupaten Kepulauan Anambas
Sementara dua wilayah lainnya di Provinsi Kepri ditetapkan untuk menerapkan PPKM Level 2, yakni:
1. Kota Batam
2. Kota Tanjung Pinang
Sebelumnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam.
Pada PPKM level 2, pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan dengan jumlah siswa terbatas.
Sementara kegiatan perkantoran/tempat kerja harus menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu untuk industri dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Namun apabila ditemuakn kluster penyebaran Covid-19, maka industri tersebut akan ditutup selama 2 hari.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, tempat makan minum dan lainnya diperbolehkan buka dengan menerapakan protokol kesehatan ketat.
Selain itu kafe, restoran, rumah makan dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 50 persen dari daya tampung. Sementara untuk jam operasional hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.
Reporter: Messa Haris

