Minggu, 26 April 2026

Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Dilarang Cuti dan Mudik

Berita Terkait

Sekda) Kota Batam, Jefridin. (dok.batampos)

batampos.co.id – Pemerintah mengeluarkan beberapa pembatasan saat pemberlakuan PPKM level 3 yang akan segera diberlakukan. Hal ini meliputi berbagai aspek, pembatasan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Batam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin mengatakan pembatasan untuk aparatur sipil negara (ASN) adalah tidak mengambil cuti saat libur Natal dan tahun baru 2020 mendatang.

BACA JUGA: Wali Kota Batam Ungkap Alasan Pemberlakuan PPKM Level III Saat Libur Nataru

Menurutnya aturan tersebut bertujuan baik bagi masyarakat, khususnya ASN yang ada di lingkungan Pemerintah kota Batam. Sebelumnya, larangan mudik dan cuti bagi ASN sudah diberlakukan sejak pandemi Covid-19 mulai terjadi. Pihaknya tidak akan memberikan cuti kepada ASN kecuali untuk keperluan yang benar-benar mendesak.

“Kalau alasannya jelas, dan bisa dipertanggung jawabkan saya rasa itu bisa jadi pengecualian. Namun jika hanya untuk mudik dan merayakan hari besar di kampung, untuk saat ini lebih baik tidak. Sebab kasus masih ada, dan kami pemerintah daerah berupaya melindungi masyarakat dari paparan virus ini,” jelas Jefridin, Senin (22/11).

Untuk edaran resmi terkait larangan ini, ia mengatakan akan segera dikeluarkan. Kendati demikian menurut mantan tenaga pengajar ini mengungkapkan ASN sudah sangat paham terkait larangan ini. Sebab larangan ini bertujuan baik, sehingga wajib dipatuhi.

“Nanti kalau sudah ada surat resmi dari pusat, Pak wali akan langsung keluarkan edaran soal ini. Jadi saya harap ASN mengerti soal ini,” ujarnya.

Sementara untuk kegiatan tahun baru yang sudah menjadi event tahunan digelar, Jefridin menambahkan sepertinya ditiadakan, karena kondisi masih pandemi. Pihaknya berupaya mencegah terjadinya kerumunan masyarakat, sehingga berpotensi menjadi penyebab penyebaran virus.

“Memang sebaik tidak dulu. Nanti detail akan diinformasikan melalui surat dari kepala daerah,” sebutnya.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengimbau kepada warga Batam untuk membantu mengendalikan penyebaran Covid-19 saat masa Nataru. Salah satunya adalah dengan tetap berada di Batam dan tidak melakukan perjalanan selama libur.

Mobilitas yang tinggi menyebabkan potensi peningkatan kasus. Hal ini karena pemerintah daerah tidak bisa melarang penerbangan, namun setidaknya dengan imbauan ini, masyarakat bisa membantu Batam dalam mengendalikan lajunya pertumbuhan kasus. (*)

Reporter: YULITAVIA

 

 

 

UPDATE