
batampos – Praktik percaloan tiket kembali terbongkar di Pelabuhan Batuampar. Seorang pria berinisial RS, 59 tahun, yang merupakan mantan porter, ditangkap aparat Polda Kepulauan Riau karena diduga melakukan penipuan terhadap calon penumpang kapal Pelni.
Penangkapan dilakukan tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 Polda Kepri pada Senin (16/3). RS diamankan setelah dilaporkan menipu penumpang dengan modus menawarkan tiket kapal tujuan Belawan dengan harga di atas ketentuan resmi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan tindakan tegas ini merupakan upaya kepolisian untuk menjamin keamanan masyarakat menjelang arus mudik Idulfitri.
“Langkah ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang hendak pulang kampung,” ujarnya, Selasa (17/3).
Baca Juga: Pencurian Kabel Listrik Masjid Al Insan Terekam CCTV
Kasus ini bermula saat seorang warga berinisial M mengantar istrinya ke Pelabuhan Batuampar. Saat itu, RS sempat menawarkan tiket kapal, namun ditolak karena sang istri sudah memiliki tiket.
Tak lama berselang, M dihubungi kerabatnya yang mendadak membutuhkan tiket pada hari yang sama. Ia kemudian kembali mencari RS dan sepakat membeli tiket yang ditawarkan seharga Rp450 ribu, jauh di atas harga normal Rp270 ribu.
“Korban menyerahkan uang dan KTP kepada pelaku. Namun setelah itu, pelaku terus mengulur waktu dengan alasan tiket belum siap atau jadwal keberangkatan masih lama,” jelas Nona.
Merasa tertipu karena tiket tak kunjung didapat, korban akhirnya melapor ke petugas di pelabuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, menambahkan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Tim gabungan dari Satgas Gakkum Ditreskrimum dan patroli siber Ditreskrimsus berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik percaloan.
“Dari hasil gelar perkara, satu orang berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka. Empat lainnya sudah kami data sebagai langkah antisipasi jika ada korban lain,” tegasnya.
Baca Juga: Rute Batam-Belawan Paling Padat, Lonjakan Penumpang via Pelni Mulai Terasa
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp450 ribu dan satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
RS dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan. Karena nilai kerugian di bawah Rp1 juta, kasus ini masuk kategori tindak pidana ringan dengan ancaman denda maksimal Rp10 juta.
Polisi juga mengungkap bahwa modus pelaku adalah mendekati calon penumpang di area pelabuhan dan menawarkan tiket dengan harga lebih tinggi. Praktik tersebut diduga telah dilakukan selama sekitar satu tahun.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak membeli tiket melalui calo dan selalu menggunakan jalur resmi untuk menghindari kerugian.
“Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban, segera laporkan ke pos polisi terdekat atau ke Polda Kepri,” pungkasnya.(*)



