
batampos – Sejumlah perusahaan swasta di Batam masih menunggak permbayaran iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Padahal, iuran tersebut wajib dibayar oleh perusahaan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang mengatakan ada belasan perusahaan yang masih tertunggak pembayaran iuran wajib itu. Beberapa diantaranya, sudah mulai melunasi tagihan iuran tersebut.
“Masih banyak perusahaan yang masih nunggak iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” terang Polin.
Dikatakan Polin, seharusnya perusahaan bisa menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para karyawan dengan membayar iuran BPJS setiap bulannya. Sebab jika tertunggak, maka kepesertaan karyawan akan langsung non aktif. Sehingga apabila terjadi kecelakaan atau sakit, pekerja tak bisa menggunakan hak mereka karena kepersetaan tidak aktif.
“Untuk tahun 2021, kami melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih atas tunggakan tersebut,” jelas Polin.
Menurut dia, jaksa merupakan pengacara negara yang bertugas membenahi permasalahan yang ada di instansi atau badan usaha.
“Ya kami meminta agar tak ada lagi tunggakan pembayaran iuran. Pembayaran tiap bulan itu sifanya wajib,” kata Polin. (*)
Reporter: Yashinta

