
batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menindak truk Hino BP 9170 VD di Jalan Bukit Permata Baloi, Senin (21/3) siang. Truk pengangkut besi tua ini melebihi muatan atau over dimension over loading (ODOL).
Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra mengatakan truk tersebut ditindak dan ditilang saat melaju dari arah Seiharapan, Sekupang menuju Batuampar.
“Penindakan ini berawal dari giat patroli anggota Sat Lantas Polresta Barelang. Ditemukan kendaraan memuat besi tua yang melebihi kapasitas,” ujar Yudhi.
Yudhi menjelaskan truk tersebut ditindak karena dapat dapat membahayakan pengemudi lain dan rawan laka lantas. Kemudian, pihaknya memberikan sanksi tilang kepada pengendara truk.
“Selanjutnya kendaraan kita amankan dan dibawa ke Mapolresta Barelang,” katanya.
Yudhi menjelaskan penindakan ini sebagai langkah untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat kepada Polri, khususnya Sat Lantas Lolresta Barelang Polda Kepri. Selain itu, memberikan pelajaran kepada pengendara yang melanggar agar dapat mematuhi aturan.
“Penindakan ini juga sebagai bentuk respon cepat Kasat Lantas atas rawannya laka lantas yang terjadi di kalangan masyarakat. Serta menekan angka laka lantas yang terjadi di jalan raya,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



