Sabtu, 27 Juni 2026

Kejari Batam Terima SPDP Kasus Penganiayaan Bocah di Sagulung

Berita Terkait

Penyidik Polsek Sagulung saat memeriksa PJH, ibu yang menganiaya anak tirinya. F.Aris untuk Batam Pos

batampos – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap A, 9, bocah perempuan di Sagulung, memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polsek Sagulung terkait perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Masuknya SPDP menandai dimulainya keterlibatan kejaksaan dalam mengawal proses hukum terhadap dua tersangka, yakni PJH, 39, ibu tiri korban, dan RL, 39, ayah kandung korban.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Polsek Sagulung pada Rabu (24/6).

“SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polsek Sagulung,” ujar Gustian, Kamis (25/6).

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Bocah 9 Tahun: Ibu Kandung Minta Pelaku Dihukum Berat

Menurutnya, setelah menerima SPDP, Kejari Batam akan segera menerbitkan surat penunjukan jaksa peneliti atau P-16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian.

“Dengan diterimanya SPDP, jaksa akan memantau perkembangan penyidikan, meneliti kelengkapan berkas perkara, serta memberikan petunjuk apabila masih terdapat kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik,” katanya.

Gustian menjelaskan, peran jaksa pada tahap awal ini adalah memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam SPDP yang diterima Kejari Batam, tercantum dua nama tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban.

“Dalam SPDP tersebut tercantum dua orang yang menjadi tersangka, yakni PJH selaku ibu tiri dan RL yang tidak lain adalah ayah kandung korban,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Polsek Sagulung mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap bocah tersebut setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan kedua orang tua korban sebagai tersangka.

Baca Juga: Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Lima Orang Ditangkap

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan tindakan kekerasan itu diduga dipicu emosi pelaku karena korban tidak bersedia menjaga adik tirinya.

“Motifnya karena pelaku emosi. Saat itu korban tidak mau menjaga adik tirinya,” ujar Anwar.

Dari hasil penyidikan, tersangka PJH diduga melakukan penganiayaan menggunakan tangkai sapu dan hanger, sedangkan tersangka RL melakukan kekerasan dengan tangan kosong.

“Ibu tirinya memukul menggunakan tangkai sapu dan hanger, sementara ayah kandungnya melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

UPDATE