
batampos – Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, menampik kelangkaan minyak goreng merek terkenal di Batam karena adanya aturan PMK 173.
”Enggak ada itu, PMK 173 itu terkait pengenaan pajak. Kan (minyak goreng) kalau masuk ke Batam enggak kena pajak,” katanya.
Sementara itu, beberapa masyarakat masih mengaku kesulitan mendapatkan minyak goreng merek terkenal.
Menurutnya, penetapan HET minyak goreng oleh pemerintah pusat nyatanya tak selaras dengan ketersediaan barang.
”Kalau ditetapkan harganya, tapi barangnya enggak ada kan percuma,” katanya.
Reporter: Yofi Yuhendri

