
batampos – Minyak goreng kemasan merek terkenal yang ditetapkan pemerintah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter, semakin langka di Batam.
Hal ini menjadi kekhawatiran masyarakat karena tak lagi menemukan minyak goreng tersebut di swalayan atau retail modern.
Di sisi lain, ada indikasi minyak goreng tersebut langka karena terkendala masuk ke Batam. Itu karena ada aturan baru yang membuat pengiriman minyak goreng merek-merek nasional ke Batam, harus melalui tahapan yang lebih panjang.
Ketua Asosiasi Distributor Bahan Pokok Kota Batam, Aryanto, tak menampik adanya kelangkaan minyak goreng kemasan terkenal di Batam. Kondisi itu menjadi kekhawatiran tersendiri.
”Memang langka, karena memang barang untuk sementara (minyak goreng, red) tak bisa masuk Batam,” ujar Aryanto kepada Batam Pos.
Yang menjadi kendala adalah perubahan aturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dimana sebelumnya, aturan masuk barang ke Batam merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62.
Namun, terhitung 2 Februari, aturan tersebut diganti dengan PMK Nomor 173 Tahun 2021. Ketentuan PMK Nomor 173 yakni tentang tata cara pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN atau PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
”Karena ada aturan baru, yakni PMK 137, barang jadi susah masuk Batam. Sebelumnya PMK 62 aman-aman saja, namun sejak 2 Februari aturan berubah,” tegas dia.
Adanya aturan baru itu membuat distributor harus kembali menyesuaikan proses penginputan. Sebab, proses dan cara masuk barang cukup berbeda dengan aturan lama.
”Harus melewati step-step (tahapan-tahapan) dan ini yang masih menjadi kendala, karena sistemnya juga baru. Jadi untuk sementara barang belum bisa masuk Batam,” ungkap Aryanto.
Menurut dia, aturan baru yakni PMK 173 juga membuat sejumlah distributor mengeluh. Karena, mereka tak bisa menyalurkan barang dengan normal masuk Batam.
Hal itu tentunya berpengaruh terhadap pendapatan distributor.
”Pastinya ada dampak, hal ini sudah kami laporkan ke Disperindag Kota Batam,” tegasnya.
Disperindag Kota Batam berjanji mencarikan solusi terkait keluhan distributor. Yakni, dengan berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Dirjen Pajak.
”Senin (14/2) mau rapat, mudah-mudahan ada solusi terbaik, sehingga proses masuk barang ke Batam bisa normal lagi,” harapnya.
Reporter: Yashinta

