Jumat, 15 Mei 2026

Modus Kenal Teman, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban

Berita Terkait

Ilustrasi pria bawa kabur motor. (Pixebay/VIVA Jogja)

batampos – Modus berpura-pura mengenal teman korban digunakan seorang pria berinisial S, 41, untuk membawa kabur sepeda motor milik warga di kawasan Kampung Madani, Kecamatan Seibeduk, Batam. Aksi pelaku akhirnya terungkap setelah Satreskrim Polresta Barelang menangkap pelaku dan mengamankan kendaraan korban yang sempat digadaikan.

Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi korban yang sedang mencari temannya di kawasan Kampung Madani. Pelaku mendekati korban dan berpura-pura mengenal orang yang dicari korban setelah melihat foto di telepon genggam korban.

“Pelaku menawarkan diri membantu menunjukkan lokasi teman korban dan meminta mengendarai sepeda motor korban,” ujar Debby dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (13/5).

Baca Juga: Polisi Bongkar Eksploitasi Anak di Hotel Penuin, WN Malaysia Ditangkap

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB. Korban berinisial DAS datang ke Kampung Madani untuk menjemput rekannya. Saat berada di lokasi, pelaku mendekat dan mulai mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan mencari orang yang dimaksud.

Setelah berputar di kawasan Kampung Madani, pelaku menghentikan kendaraan di dekat rusun Mukakuning. Pelaku lalu menunjuk ke arah bawah rusun dan mengatakan teman korban berada di lokasi tersebut. Tanpa menaruh curiga, korban turun dari sepeda motor dan berjalan menuju arah yang ditunjukkan.

Namun baru berjalan sekitar lima meter, pelaku langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor yang masih dalam keadaan menyala. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Baca Juga: Belasan Warga Batuampar Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Kepri

Hasil penyelidikan mengungkap sepeda motor hasil kejahatan tersebut kemudian digadaikan pelaku di wilayah Sagulung dengan nilai hanya Rp450 ribu. Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Seibeduk akhirnya menangkap pelaku pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 19.16 WIB. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Dalam konferensi pers, polisi turut memperlihatkan barang bukti berupa satu unit Honda Beat tahun 2019 warna merah hitam nomor polisi BP 3541 FU yang berhasil diamankan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus pelaku kejahatan yang berpura-pura membantu atau mengaku mengenal orang dekat korban. (*)

UPDATE

Play sound