
batampos – Bea Cukai Batam kembali mengungkap hasil penindakan terhadap Speed Boat (SB) Garuda 82 yang diamankan di perairan Jembatan III Barelang pada 11 Februari lalu. Dalam update terbaru, total nilai barang yang diangkut kapal tersebut diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar akibat pelanggaran kepabeanan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pengawasan intensif oleh tim lapangan. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap SB Garuda 82 yang melintas di perairan Jembatan III Barelang.
Dari hasil pemeriksaan awal di atas kapal, petugas mendapati sedikitnya 300 kemasan barang dengan jenis yang beragam. Muatan tersebut antara lain pakaian bekas (ballpress), suku cadang kendaraan, kosmetik, alat kesehatan (alkes), obat-obatan, peralatan dapur, alat olahraga, laptop, ponsel, hingga berbagai perangkat elektrik lainnya.
Setiawan menyebutkan, kapal tersebut diketahui berangkat dari perairan Batam dan rencananya hendak menuju wilayah Tanjung Riau. Namun, karena diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah, kapal langsung ditegakkan dan dibawa ke Dermaga Tanjunguncang untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam proses pendalaman, petugas juga sempat menerima informasi adanya dugaan muatan narkotika di dalam kapal. Untuk memastikan hal tersebut, Bea Cukai Batam menerjunkan tim anjing pelacak (K9) dan melakukan penyisiran menyeluruh, termasuk pemeriksaan bagian-bagian tersembunyi kapal.
“Hasil pemeriksaan dengan K9 dan penyelaman di badan kapal tidak ditemukan adanya narkotika,” jelas Setiawan. Dengan demikian, fokus penindakan diarahkan pada pelanggaran kepabeanan atas barang-barang yang diangkut tanpa prosedur resmi.
Terhadap barang hasil penindakan tersebut, Bea Cukai menetapkan status sebagai barang dikuasai negara. Sementara itu, sarana pengangkut berupa kapal cepat Garuda 82 dikenakan sanksi berupa denda administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Saat ini, pemilik barang masih dalam proses pemeriksaan untuk dimintai keterangan dan dimintakan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Aparat juga melakukan analisis terhadap modus operandi pengiriman guna mengantisipasi pola serupa di masa mendatang.
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperkuat pengawasan laut, khususnya di jalur-jalur rawan pelanggaran. Penindakan terhadap SB Garuda 82 diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan dan tidak memanfaatkan celah distribusi ilegal yang berpotensi merugikan negara.(*)



