Sabtu, 11 April 2026

Muliadi, Perekrut PMI Ilegal Wilayah NTB Ditangkap Polisi

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos – Polda Kepri dan Polda NTB menangkap Muliadi alias Long di Lombok, 3 Januari lalu. Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, telah membawa pria yang berperan sebagai perekrut PMI ilegal kawasan NTB dan sekitarnya. Muliadi diketahui sudah bekerjasama dengan Acing sejak 2019. Dari penuturan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Jefri Siagian, Muliadi telah lama berkecimpung dalam dunia PMI. Sejak remaja, Muliadi sudah berada di Malaysia sebagai PMI. Lalu, akhirnya menjadi perekrut PMI ilegal untuk diseberangkan ke Malaysia.

BACA JUGA: Susanto Alias Acing, Otak Pelaku Penyelundupan PMI Ditangkap Polisi

“Pengakuannya baru 2019, namun kami masih menelusuri keterangan dari pelaku M alias L,” kata Jefri, Rabu (5/1). Jefri menjabarkan pola kerja penyelundupan manusia yang dilakukan Mulyadi. Mulyadi atau lebih dikenal dengan panggilan Long, mengumpulkan orang-orang yang berminat untuk bekerja di Malaysia. Pekerjaan tetap dan iming-iming gaji besar, menjadi daya tarik untuk merekrut warga NTB agar mau bekerja di Malaysia.

Anggota Ditkrimum Polda Kepri membawa tersangka kasus Pekerja Migran Indonesia yang tenggelam di Johor Bahru Malaysia beberapa waktu lalu saat ekspos di Mapolda Kepri, Rabu (5/1). F Cecep Mulyana/Batam Pos

Begitu kuota PMI ilegal terpenuhi, Mulyadi menghubungi Acing untuk menyiapkan penyeberangan ke Malaysia. Mulyadi mengurus mulai dari pemberangkatan di NTB, lalu penampungan sementara di Batam. Hingga mengirimkan para PMI ke Tanjunguban.

“A (Acing) sudah menyiapkan sarana dan pra sarana untuk pemberangkatan di Bintan. Sekali pemberangkatan, perorangnya Mulyadi meraih untung hingga Rp4,5 juta,” ujar Jefri.

Saat ditanya sudah berapa orang diselundupkan Mulyadi secara ilegal ke Malaysia. Jefri mengaku belum mengetahuinya, namun hal itu masuk dalam materi pemeriksaan penyidik nantinya. “Kami masih mendalaminya,” ucapnya.

Terkait penangkapan Mulyadi, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan bahwa hal itu, hasil dari koordinasi Polda Kepri dengan Polda NTB.
“Kami memang sudah menyebar tim-tim kecil keluar provinsi, menyelidiki kasus ini hingga ke daerah asal para PMI,” ungkap Harry.

Harry mengatakan Mulyadi ditangkap di rumahnya. Selain menangkap Mulyadi, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa ponsel dan buku tabungan atas nama Mulyadi serta istrinya.

Atas perbuatan Mulyadi, polisi menerapkan pasal serupa dengan pelaku lainnya yakni Acing. Mulyadi dikenakan pasal 4, pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan pasal 3 Jo pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Penyidik juga menelusuri harta Mulyadi yang didapatkan dari kegiatan ilegal ini,” ucap Harry. (*)

Reporter : FISKA JUANDA

UPDATE