
batampos – Polsek Sagulung membekuk otak pelaku pencurian lima unit mesin travo milik PT Hong Yuan. Adalah Ma, ia sempat buron selama sebulan meskipun empat kawannya sudah duluan dibekuk. Dia dibekuk disalah satu kontrakan di kawasan Jodoh, Batuampar, Kamis (28/4).
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawan hingga kita ambil tindakan tegas dan terukur. Kakinya kita tembak,” Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra.
Baca Juga: Maling Gondol Mesin Travo Senilai Rp 70 Juta, 2 Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Seperti diketahui Ma adalah otak pelaku pencurian lima unit mesin travo milik PT Hong Yuan. Pelaku ada lima orang namun awalnya polisi hanya menangkap empat pelaku yakni FL (32), HJ (34), TR (26), S (34). Seperti empat rekannya Ma juga dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Aksi pencurian travo las ini terjadi pada Senin (28/3) alu. Namun aksinya ketahuan setelah pemilik perusahaan mengecek barangnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 70 juta. (*)
Reporter : Eusebius Sara

