Kamis, 11 Juni 2026

Pasir Ilegal Disebut Hambat Tambang Resmi, Pengusaha Minta Penindakan Tegas

Berita Terkait

Petugas gabungan dari BP Batam, TNI dan Polri saat menertibkan tambang pasir ilegal. F.BP Batam untuk batam pos

batampos – Maraknya peredaran pasir ilegal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dikeluhkan para pelaku usaha pertambangan yang telah mengantongi izin resmi. Mereka menilai masuknya pasir ilegal ke pasar Kepri menjadi salah satu faktor utama yang membuat usaha tambang legal sulit berkembang dan belum mampu beroperasi secara optimal.

Direktur PT Tridaya, Edi S. Purba, mengatakan saat ini terdapat sedikitnya lima perusahaan tambang pasir darat di Kepri yang telah memiliki perizinan resmi dari pemerintah. Perusahaan tersebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penggalian Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
“Setahu saya saat ini ada lima tambang pasir darat di Kepri yang sudah mengantongi izin. Tiga perusahaan berada di Karimun, satu di Bintan dan satu di Lingga. Namun hingga kini belum ada yang berproduksi,” ujar Edi.

Menurutnya, perusahaan tambang legal menghadapi berbagai beban operasional yang tidak ditanggung oleh pelaku usaha ilegal. Selain biaya produksi, perusahaan resmi juga diwajibkan membayar pajak, menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta menanggung dampak kenaikan harga bahan bakar minyak yang berpengaruh terhadap biaya operasional.

Edi menjelaskan, dalam waktu dekat sektor pertambangan juga akan menghadapi tambahan kewajiban berupa pajak alat berat dan pajak air permukaan. Padahal, kegiatan tambang pasir darat membutuhkan air dalam jumlah besar untuk proses pencucian pasir sehingga berpotensi meningkatkan biaya produksi secara signifikan.
“Biaya produksi tambang legal saat ini bisa mencapai Rp125.000 per ton, termasuk pajak, CSR dan kewajiban lainnya. Sementara pasir ilegal yang masuk ke Batam hanya dijual sekitar Rp100.000 per ton,” katanya.

Ia mengungkapkan, sebagian pasir ilegal yang beredar di Batam diduga berasal dari luar Kepri, termasuk dari Provinsi Jambi. Perbedaan harga yang cukup jauh membuat perusahaan tambang legal kesulitan bersaing di pasar. “Itu yang menyebabkan perusahaan tambang legal di Kepri tidak berjalan. Bagaimana tambang legal bisa beroperasi jika pasar dibanjiri pasir ilegal dengan harga lebih murah,” ujarnya.

Selain persoalan harga, Edi juga mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang menurutnya masih berlangsung di sejumlah wilayah seperti Batam, Bintan dan Karimun. Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku tambang ilegal demi menciptakan iklim usaha yang sehat. “Kami sebagai perusahaan legal juga membayar berbagai kewajiban kepada negara.

Namun sampai sekarang tambang ilegal masih beroperasi dan bahkan produknya masuk ke pasar Kepri. Kami berharap ada langkah konkret agar usaha yang patuh terhadap aturan mendapat kepastian dan perlindungan,” tegasnya.(*)

UPDATE