Jumat, 29 Maret 2024
spot_img

PAW Fraksi Golkar Tunggu Surat DPRD Batam

Berita Terkait

spot_img
dua honorer dprd batam dikabarkan berbuat mesum di ruang pimpinan m
DPRD Batam.

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam masih menunggu surat resmi DPRD Batam terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Golkar yang meninggal beberapa waktu lalu.

“Sampai saat ini kita belum terima surat dari DPRD Batam. Jadi sifatnya kita menunggu,” ujar Ketua KPU Kota Batam Martius, Selasa (7/12).

Menurutnya, sesuai mekanismenya, KPU baru akan memproses PAW Anggota DPRD Batam jika sudah mendapatkan surat resmi dari pimpinan DPRD Batam. Selanjutnya KPU Kota Batam bakal memverifikasi calon pengganti dewan tersebut.

“Sampai saat ini belum ada surat. Tapi dari partai (Golkar) sudah komunikasi dengan kami soal prosedur PAW,” tambah Martius.

Sementara itu Sekwan DPRD Batam Aspawi mengaku pihaknya masih menunggu administrasi dari Fraksi Golkar. “Ya, kita masih tunggu administrasi, ” ujarnya singkat.

Diketahui, almarhum Ruslan Ali Wasyim yang meninggal berasal dari Fraksi Golkar.

Calon pengganti antarwaktu adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama. Ruslan berasal dari Dapil Batam 3 Bulang-Galang-Nongsa-Seibeduk.

“Kalau nama terbanyak setelah almarhum itu Rahmad. Namun begitu kita masih tunggu surat resmi dari DPRD Batam,” ucap Martius.

Aturan mengenai Pergantian Antar Waktu ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Prwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.(*)

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update