
batampos.co.id – Satpol Air Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.
Dalam kasus ini, polisi menyelamatkan delapan orang korban, dan mengamankan satu tekong, RM, 18, yang masih berstatus pelajar.
Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi, mengatakan, penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia dilakukan pada Kamis (18/11) pukul
20.30 WIB.
Saat itu, pihaknya mengamankan korban di kawasan Pulau Buaya, Galang.
”Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok orang hendak ke Malaysia menggunakan speed boat. Kemudian kami melakukan pengejaran di laut,” ujar Badawi, Senin (22/11/2021).
Badawi menjelaskan kedelapan calon TKI Ilegal tersebut berasal dari wilayah yang berbeda. Yakni dari Lombok, Banyuwangi, Malang, Lamongan, Sleman, serta Palembang.
”Sebelum ke Malaysia, mereka (korban) sempat ditampung di Batam,” kata Badawi.
Dari pengakuan korban, mereka diimingi pekerjaan oleh agen berinisial I yang berada di Surabaya.
Kemudian, para korban ke Batam dan ditampung oleh seorang pria berinisal A, dan di Malaysia akan dijemput oleh pria berinisial M.
”Ketiga orang ini (I, A, M) sudah kami masukkan DPO. Sekarang kami masih melakukan pengembangan terhadap agen ini,” ungkap Badawi.
Untuk menuju Malaysia, para korban diminta untuk membayar uang dari Rp 6,5 juta hingga Rp 11 juta. Mereka diimingi bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.
”Bahkan ada perjanjian kalau korban bekerja, mereka tidak akan menerima gaji selama 4 bulan,” kata Badawai.
Sementara itu, dari pengakuan tekong, RM ia bertugas membawa para calon TKI tersebut dari Belakang Padang menuju Out Port Limited (OPL). Ia mengaku mendapatkan upah Rp 100 ribu per orang.
”Saya cuma mengantarkan saja. Nanti di tengah (laut) ada yang jemput lagi. Saya sudah empat kali bawa” katanya.
Ia mengaku speed boat yang digunakan untuk mengantarkan korban merupakan milik rekannya yang berada di Belakangpadang.
”Ada dua teman saya juga yang ngantar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 81, Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Miran Indonesia, ancaman 10 tahun penjara.
Reporter: Eusebius Sara

