Jumat, 24 April 2026

Pelaku Pecah Kaca Gunakan Uang Hasil Curian Rp200 Juta untuk Liburan ke Bali dan Donasi

Berita Terkait

Pelaku kejahatan pecah kaca menjalani sidang di PN Batam, Senin (20/4/2026). f. istimewa

batampos – Sidang perkara pencurian dengan pemberatan yang menjerat Fister Syamrahadi membuka pola kejahatan terencana yang menyasar nasabah bank di Batam. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin, (20/4), jaksa mengungkap terdakwa diduga berulang kali melakukan aksi pecah kaca mobil di berbagai lokasi, dengan sasaran utama korban yang baru mengambil uang tunai dari bank.

Perkara yang disidangkan kali ini bermula dari kejadian pada Kamis, 6 November 2025. Sekitar pukul 11.30 WIB, Fister disebut mendatangi Bank BCA Fanindo dan memantau aktivitas nasabah. Ia menunggu di area parkir, mengamati orang-orang yang keluar dari bank dengan membawa barang mencurigakan.

Sekitar pukul 13.15 WIB, terdakwa melihat dua nasabah keluar sambil membawa kantong plastik hitam yang diduga berisi uang tunai.

Keduanya kemudian masuk ke mobil Honda Brio putih dan meninggalkan lokasi. Fister mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di parkiran Rumah Makan Sederhana, Bukit Tempayan, Batu Aji.

Saat korban masuk ke rumah makan, terdakwa mendekati mobil dan memanfaatkan kondisi pintu yang tidak tertutup rapat. Dengan merusak bagian talang air kaca, ia membuka celah hingga tangannya dapat menjangkau kunci pintu dari dalam. Alarm kendaraan sempat berbunyi, namun aksi itu tetap dilanjutkan.

Dari dalam mobil, Fister mengambil tas cokelat berisi uang tunai Rp200 juta yang disimpan di bawah kursi penumpang. Setelah itu, ia melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp200 juta bagi korban. Dalam dakwaannya, jaksa juga menguraikan bahwa tindakan terdakwa dilakukan dengan cara merusak untuk menguasai barang milik orang lain, yang termasuk kategori pencurian dengan pemberatan.

Di persidangan, Fister mengakui perbuatannya. Ia menyebut uang hasil pencurian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membeli sepeda motor, telepon genggam, serta membiayai gaya hidup.

“Saya pakai untuk beli motor tunai Rp18 juta, beli handphone Samsung Rp6 juta, selebihnya untuk bersenang-senang,” kata Fister di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah.

Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku menggunakan sebagian uang hasil kejahatan untuk berlibur ke Bali. Ia bahkan menyebut pernah menyumbangkan uang ke kegiatan keagamaan dan berpartisipasi dalam sebuah acara organisasi di Lampung dengan dana sekitar Rp100 juta.

Pengakuan tersebut menguatkan dugaan bahwa terdakwa telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Dalam berkas perkara, jaksa menyebut Fister kerap mengincar nasabah bank yang lengah setelah menarik uang dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara merusak atau dilakukan secara bersekutu.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE