Minggu, 19 April 2026

Pelaku Pembakaran Empat Motor di Lubuk Baja Ditangkap, Motifnya Terungkap

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Penangkapan pelaku pembakaran sepeda motor oleh Polsek Lubukbaja. F.Eusebius

batampos – Pelaku pembakaran empat unit sepeda motor di kawasan Komplek Wijaya Kusuma, Kecamatan Lubuk Baja, diamankan aparat kepolisian. Pria bernama Renhard Paul Gulo (26) ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja pada Kamis (16/4) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Perumahan Puri Mas, Batam Centre.

Penangkapan pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian kebakaran yang sempat menghebohkan warga. Sebelumnya, salah satu korban, Martin Madu, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubukbaja setelah empat sepeda motor yang terparkir di area kos terbakar pada dini hari.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Deni Langie melalui Wakapolsek Lubukbaja AKP Thetio Mardiyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya membakar sepeda motor milik korban bersama tiga kendaraan lain yang terparkir berdekatan,” ujar AKP Thetio Mardiyanto, Jumat (17/4).

Baca Juga: ”Joker” dan Cara Sederhana Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat

Dalam pemeriksaan, Renhard mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban. Pelaku menyimpan dendam setelah sebelumnya mengalami persoalan di tempat kerja yang melibatkan salah satu korban.

Menurut keterangan polisi, sekitar sebulan sebelum kejadian, pelaku bekerja sebagai kepala toko di salah satu optik di Batam. Saat itu, korban melaporkan pelaku ke manajemen pusat karena diduga menjual produk lensa kacamata dengan harga normal padahal toko sedang memberikan potongan harga sebesar 30 persen kepada pelanggan.

Laporan tersebut membuat manajemen perusahaan melakukan pemeriksaan internal hingga akhirnya pelaku diberhentikan dari pekerjaannya. Sejak saat itu, pelaku diduga menaruh rasa dendam kepada korban dan sempat melontarkan ancaman.

“Dari pengakuan pelaku, ia merasa dipermalukan dan kehilangan pekerjaan. Pelaku mengaku sakit hati dan pernah mengucapkan ancaman kepada korban sebelum kejadian itu terjadi,” tambah Thetio.

Baca Juga: MTQH Batam Ditutup, Kecamatan Sagulung Juara Umum

Pada malam kejadian, pelaku diduga mendatangi lokasi dengan membawa bahan bakar. Ia kemudian menyiramkan cairan tersebut ke salah satu sepeda motor sebelum menyalakan api dengan korek, yang kemudian merambat ke tiga kendaraan lain di sekitarnya.

Akibat perbuatannya, Renhard Paul Gulo kini ditahan di Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan bahaya umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(*)

UPDATE