Kamis, 23 April 2026

Pelaku Pembunuhan Kui Hong Dituntut Seumur Hidup

Berita Terkait

Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos.co.id – SA, terdakwa pembunuhan Kui Hong, dituntut seumur hidup penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang. Pria asal Bengkalis ini, dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP.

Dalam surat tuntutan, dijelaskan motif pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban karena unsur dendam. Berawal saat ia dipecat oleh Edi, yang merupakan mantan atasan dan ibu korban.

Usai dipecat, SA mulai merencanakan pembunuhan dan perampokan di rumah korban. Ia pun mulai mengintai rumah korban yang terletak di Perumahan Mitra Raya, Batam Center, selama dua minggu.

Dari kamar sewanya, SA menyiapkan beberapa perlengkapan untuk membunuh di antaranya tali, lakban dan pakaian yang dimasukkan ke dalam kotak. Kotak tersebut kemudian dibungkus seperti sebuah paket.

Ia pun kemudian menuju rumah korban pada Senin (7/6/2021) sekitar pukul 18.00 dengan taksi online. Namun, ia tak langsung turun di depan rumah korban, ia memastikan dulu kondisi sepi aman.

Setelah memastikan kondisi sepi, ia kemudian mengetuk pintu rumah korban dan pura-pura mengantar paket. Saat korban lengah, terdakwa langsung menyeret korban ke dalam rumah.

Korban juga sempat terjepit pintu dan dihantam dengan benda tumpul. Saat kondisi korban tak berdaya, terdakwa langsung mengikat dan melakban tubuh serta mulut korban yang sudah berlumuran darah.

Memastikan korban terikat, terdakwa langsung menggasak uang dan benda berharga korban. Kemudian, kabur setelah mengganti pakaian yang ia bawa dari kamar sewanya.

”Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan pembuktian dan fakta-fakta persidangan,” ujar Herlambang yang mengikuti sidang secara virtual dari Kejaksaan Negeri Batam.

Namun sebelum menjatuhkan hukuman, Herlambang juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuataan terdakwa menghilangkan nyawa korban.

”Terdakwa tidak menyesal dan merasa puas. Perbuataan terdakwa dilakukan secara sadis, setelah melakukan pengintaian selama dua minggu. Hal yang meringankan tidak ada,” tegas Herlambang.

Karena semua unsur pasal 340 kuhap telah terpenuhi, maka sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuaataanya. Apalagi peruataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar.

”Menuntut terdakwa SA (menyebut nama lengkap,red) dengan seumur hidup penjara,” tegas Herlambang menyelesaikan surat tuntutan.

Atas tuntutan itu, majelis hakim yang dipimpin Yoedi Nugraha memberi waktu terhadap terdakwa untuk mengajukan pledoi. Sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembelaan.

Diketahui, SA juga merupakan residivis kasus begal di kampung halamannya di Bengkalis pada tahun 2014. Pelaku kemudian bebas pada tahun 2018 dan menuju Batam dan bekerja di PT Sheli Mulia Perkasha, Tunas Regency, Batuaji.

Pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi pada Senin (7/6/2021) sekitar pukul 18.30 WIB. Ia nekat membunuh karena dendam kepada mantan bosnya, Edi, yang sudah memecatnya. Sehingga melampiaskan pada ibu korban.

Reporter: Yashinta

UPDATE