
batampos – Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, memastikan temuan dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa telah dilimpahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Ia menegaskan, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah Kota Batam dan BP Batam hanya sebatas melakukan penemuan di lapangan dan menyerahkan seluruh hasilnya kepada kepolisian.
“Itu kan penanggung jawab wewenangnya Polres, bukan kita. Itu ranah mereka,” ujar Li Claudia, Rabu (22/4).
Sebelumnya, Li Claudia bersama tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pasir ilegal di Nongsa pada 13 April lalu. Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah alat penambangan, kendaraan pengangkut, serta beberapa orang yang berada di lokasi.
Baca Juga: Hari Bumi di Tanjung Banon, Pemko Siapkan Kawasan Hijau Sekaligus Sekolah dan Pelabuhan
Selain itu, petugas juga mendapati banyak lubang bekas galian yang diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin. “Yang kami temukan di lokasi banyak lubang yang digali,” katanya.
Menurut Li Claudia, aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan kawasan sekitar jika dibiarkan berlangsung terus-menerus.
Karena itu, selain menyerahkan penanganan hukum kepada aparat, Pemko Batam dan BP Batam juga berkomitmen menata kembali kawasan yang terdampak. “Kami akan merapikan lubang-lubang yang sudah rusak akibat galian itu,” ujarnya. (*)

